PAINAN, RELASI PUBLIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan aset negara yang transparan. Melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, Kejari Pessel akan melaksanakan pelelangan umum atas barang rampasan negara melalui metode penawaran tertutup melalui internet atau E-Auction.
Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada Surat Permohonan Lelang Barang Rampasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dengan Nomor Pengumuman: B.99/L.3.19/BPApa.1/01/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radian, S.H., M.H., melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Tigor Apred Zsnnenger, S.H., M.H., membenarkan agenda tersebut.
“Benar, kami bekerja sama dengan KPKNL Padang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara. Proses ini dilakukan secara online (E-Auction) untuk menjamin pelaksanaan yang resmi, transparan, akuntabel, dan terbuka untuk umum,” ujar Tigor di Painan.
Adapun objek lelang yang ditawarkan berupa satu paket barang rampasan yang terdiri dari:
1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM BA 01
1 (satu) unit Mesin Penggerak Mitsubishi PS. 120
1 (satu) unit Alat Navigasi GPSmap 585 merek Garmin
Tigor menambahkan, metode E-Auction dipilih untuk memudahkan masyarakat luas mengikuti lelang tanpa harus hadir secara fisik, sekaligus meminimalisir potensi kecurangan. Masyarakat yang berminat dapat melihat kondisi barang dan persyaratan lengkap melalui saluran informasi resmi.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail spesifikasi barang, nilai limit, uang jaminan, serta tata cara pendaftaran, masyarakat dapat melihatnya langsung pada akun Facebook resmi Kejari Pessel,” tutup Tigor.














