Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAINTERNASIONALTERBARU

TKA Pelanggar Kemnaker, 12 Perusahaan Dikenai Denda

26
×

TKA Pelanggar Kemnaker, 12 Perusahaan Dikenai Denda

Sebarkan artikel ini
Kemnaker menindak 12 perusahaan TKA pelanggar dengan denda Rp4,48 miliar
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan penindakan 12 perusahaan pelanggar penggunaan TKA sebagai upaya menegakkan norma ketenagakerjaan.

JAKARTA, RELASI PUBLIK — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan sebagai TKA pelanggar Kemnaker, dengan total denda Rp4.482.000.000 sepanjang Januari hingga Februari 2026. Penindakan ini dilakukan di enam provinsi untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan jumlah denda berbeda-beda tergantung jumlah TKA yang digunakan tidak sesuai ketentuan. Denda ini masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus dilakukan sepanjang 2026. Isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu respons cepat dan terukur agar norma ketenagakerjaan diterapkan efektif,” ujarnya.

Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan ketentuan UU Cipta Kerja. Perusahaan yang melanggar diwajibkan segera menyesuaikan penggunaan TKA. Jika tidak, tindakan tegas sesuai hukum akan dilakukan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan bahwa temuan pelanggaran berasal dari pemeriksaan lapangan oleh Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan Kemnaker. Beberapa perusahaan masih dalam proses pembayaran denda sehingga total penerimaan negara dari sektor ini berpotensi bertambah.

Berikut 12 perusahaan TKA pelanggar Kemnaker beserta nilai dendanya:

Sulawesi Tengah:

1. PT DSI — Rp84.000.000

2. PT ITSS — Rp180.000.000

3. PT GCNS — Rp150.000.000

4. PT IMIP — Rp108.000.000

5. PT RI — Rp252.000.000

6. PT DSI (lagi) — Rp180.000.000

Kalimantan Barat:
7. PT BAP — Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah:
8. PT UAI — Rp12.000.000

Kepulauan Riau:
9. PT HKI — Rp336.000.000
10. PT GH — Rp18.000.000

Sumatera Utara:
11. PT BIS — Rp972.000.000

DKI Jakarta:
12. PT CAA — Rp18.000.000

Penindakan ini menunjukkan komitmen Kemnaker menindak TKA pelanggar Kemnaker, memastikan aturan penggunaan tenaga kerja asing ditaati, dan menjaga hak pekerja serta dunia usaha yang patuh hukum.

Biro Humas Kemnaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *