PADANG RELASIPUBLIK – Keseriusan Tim Pembina Samsat Sumatera Barat untuk mengimplementasikan Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 semakin mengerucut dengan dibentukanya Tim Pokja SADAR MATI PAJAK. Tim ini terbentuk secara resmi pada rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Sumatera Barat yang diselenggarakan pada hari Selasa tangal 28 Februari 2023, bertempat di ruangan rapat lantai 2 Kantor Bapenda Provinsi Sumatera Barat Jalan Khatib Sulaiman No. 43 Padang.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2 (huruf b) menyatakan bahwa penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama 2 tahun setalah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)/mati Pajak 7 Tahun.
Mencermati data kendaraan bermotor Sumatera Barat, pertanggal 28 Februari 2023, terdapat lebih dari 1.16 juta unit kendaraan bermotor yang termasuk dalam ketegori dapat dihapuskan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 (huruf b).
Selain untuk meningkatkan validitas data jumlah kendaraan bermotor di Sumatera Barat, implementasi kegiatan ini lebih jauh lagi bertujuan agar tercipta penajaman berbagai perencanaan yang disusun berdasarkan data jumlah kendaraan di Sumatera Barat seperti penetapan target pendapatan daerah, ratio pertumbuhan kendaraan, ratio panjang jalan dan jumlah kendaraan dan berbagai perencanaan lainnya.
Rapat yang dihadiri lengkap oleh Tim Pembina Samsat Sumatera Barat tersebut yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Sumatera Barat Maswar Dedi, AP., M.Si , Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol. Hilman Wijaya, SIk. M.Si dan Kepala Cabang PT.Jasa Raharja Sumatera Barat Raihan Farani, telah menetapkan rancangan Tim Pokja yang dinamakan SADAR MATI PAJAK (Penghapusan Data Ranmor Mati Pajak) yang selanjutkan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Guberur Sumatera Barat. Turut hadir dalam acara dimaksud seluruh Tim Pokja SADAR MATI PAJAK.
Tugas utama Tim Pokja dimaksud adalah melakukan identifikasi kendaraan bermotor Sumatera Barat yang masuk dalam kategori sesuai pasal 74 ayat 2b UU 22 tahun 2009 dan selanjutnya melalukan verifikasi kepada pemilik kendaraan bermotor sekaligus himbauan untuk melunasi pajak tertunggak.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan, maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dimaksud di database Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan dimaksud TIDAK DAPAT lagi di daftarkan ulang.
Tindakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak. Akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Suamatera Barat dihimbau untuk segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan. (Hendri)