Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Tim Gabungan Terpadu Satpol PP-PK Sumbar-PesSel Segel Belasan Unit Penambangan

134
×

Tim Gabungan Terpadu Satpol PP-PK Sumbar-PesSel Segel Belasan Unit Penambangan

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Satpol PP-PK Sumbar-PesSel saat melakukan penertiban penambangan Galian C di dua kecamatan
Tim Gabungan Satpol PP-PK Sumbar-PesSel saat melakukan penertiban penambangan Galian C di dua kecamatan

PAINAN, GP – Nyaris ricuh, belasan unit penambangan bahan galian C (pasir batu dan kerikil/sirtukil) di tertipkan Tim Gabungan Terpadu Satpo PP Sumbar-PesSel di dua kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan (PesSel), Sabtu (25/3).

Pantauan dilapangan, beberapa pemilik tambang sempat tak mau tambangnya di tertipkan. Terjadilah adu mulut dan nyaris berujung pada kekerasan. Terpantau, satu orang pemilik nyaris mengayunkan lingis kepada petugas. Namun dengan sigap petugas dapat mengatisipasi dan menenangkan pemilik. Penertipan dilakukan hingga malam hari.

Untuk diketahui, sembilan unit ditertipkan di empat lokasi di kecamatan Lengayang yakni, di Pasar Gompong, Kambang Barat, milik Amrizal, Limau Manis, Kambang, Lengayang, milik Rivo Bursa, dan Rangeh, Kambang Milik, Akasir, serta Medan Baik, Kambang, milik Nurhaida. Sementara 2 unit lagi di tertipkan di satu lokasi di kenagarian koto nan tigo, kecamatan Batang Kapas.

Kabid Trantib Satpol PP Sumbar , Safril mengatakan, penertiban dilakukan atas perintah keras dari Gubernur Sumbar terkait tambang ilegal yang saat ini sudah menimbulkan dampak besar pada lingkungan.

Saat ini, kata dia, tim gabungang sudah menyegal puluhan tambang dari 6 kabupaten/kota. “Target kami seluruh kabupaten kecuali Kepulauan Mentawai,  ” kata Safril kepada awak media di lokasi.

Dia menyebutkan, keberadaan tambang liar (ilegal) sudah berisiko tinggi pada lingkungan. Parahnya, aktivitas pada umumnya dilakukan pada daerah pemukiman masyarakat dan bangunan pemerintahan. “Semua itu, tidak ada izin sama sekali. Jika ada hanya satu dan dua dalam satu daerah, ” sebutnya lagi.

Dia menerangkan, saat ini kewenangan tambang sudah di tangan provinsi. Jadi, perlu dilakukan pendataan dan evaluasi terhadap perizinannya. “Ada beberapa kriteria yang menjadi acuan dikeluarkanya izin. Jadi tak sembarangan saja, ” imbuhnya.

Sementara, kasih trantibum Satpol PP-PK PesSel Edison menyebutkan, petugas sudah mengamankan beberapa barang bukti (BB) dan dibawa ke mako Satpol PP-PK di Painan. Dengan catatan, akan dikembalikan jika sudah mempunyai izin operasi.

“Saat ini kita beri tengat 15 hari. Jika tidak semua alat akan kita sita selanjutnya disidangkan. Sementara untuk lokasi sudah kita segel,” sebutnya lagi.

Dia mengatakan, selain dua kecamatan tersebut (Lengayang-Batang Kapas), beberapa kecamatan lagi masih menjadi target operasi. “Kita akan susul jadwalnya dalam waktu dekat ini. Selanjutnya kita akan lakukan penertipan kembali, ” imbuhnya. (fy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *