Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Tim BRIN Beraudensi Dengan Komisi IV DPRD Sumbar

195
×

Tim BRIN Beraudensi Dengan Komisi IV DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Perubahan SOTK ini akan berdampak besar dengan adanya peleburan dan penggabungan beberapa OPD menjadi satu dalam rangka prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah

Hal ini disampaikan Anggota komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Nurfirmawansyah saat menerima kunjungan Badan Riset Nasional (BRIN) terkait Pembentukan Badan Riset Daerah (BRIDA) sebagai amanat dari Perpres 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan di tindak lanjuti oleh Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, Ruang Rapat Komisi IV, Kamis 02 November 2023.

Nurfiman Wansyah yang dikenal panggilan Ancha juga menambahkan,
DPRD Sumbar baru saja melaksanakan rapat paripurna tentang penetapan pembentukan pansus tim pembahasan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah provinsi Sumbar ini akan menjadi pegangan dan perhatian khusus oleh DPRD.

“Tentunya pandangan dan saran dari BRIN yang beraudensi pada komisi IV saat ini dapat menjadi masukan berharga bagi pansus pembahasan perobahan SOTK Pemprov Sumbar saat ini,” katanya.

Ancha juga katakan, saat ini usulan perobahan Badan Penelitian dan Pengembagan (Balitbang) pemprov akan bergabung dengan Bappeda dengan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) bagian setara eselon III.

“Dari dialog singkat bersama Brin, mengharapkan Balitbang saat ini menjadi Brinda dengan alasan akan memudahkan koordinasi kegiatan antara pemerintah pusat dan daerah nantinya. Tentunya nanti pandangan dan masukan ini akan menjadi masukan dan pandangan bagi tim pembahasan perobahan SOTK nantinya, kami akan sampaikan,” ujarnya.

Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi daerah mengatakan dengan keluarnya Perpres Nomor 78 tahun 2021 mengisyaratkan tidak adalagi yang namanya Litbang di daerah dan dganti menjadi BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dengan kedudukan esselon II a tingkat Provinsi dan eselen II b di pemkab/ko.

“Secara tugas pokok dan Fungsinya BRIDA tidak mesti hanya melakukan Riset namun bagaimana mensinergikan dan mengkoordisnasikan Riset-riset yang telah dilakukan oleh pihak-pihak lain apakah itu swasta, Kampus maupun para Peneliti,” ungkap Oetami Dewi.

Oetami Dewi juga mengatakan dengan adanya BRIDA di Provinsi yang bisa melakukan pembinaan kepada BRIDA ke tingkat Kabupaten Kota ini akan menjadi peluan besar dalam meningkatkan keunggulan suatu daerah, dimana selama ini daerah-daerah tidak mempunya kajian dan riset terkait potensi apa yang akan dikembangkan di daerah nya masing – masing.

“BRIN saat ini memiliki Periset sebanyak 8000 orang dari berbagai disiplin ilmu dengan 4000 orang lebih bergelar Doktor (S3),. dengan adanya hubungan BRIN dan BRIDA seluruh periset yang dimiliki oleh BRIN dapat digunakan oleh Pemeritah Provinsi Sumatera Barat tanpa menggunakan biaya sedikitpun,” ajaknya.

Oetami tegaskan, kehadiran Brinda ini tentunya bisa menjadi modal awal untuk memajukan pembagunan daerah dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

“Diketahui selama ini kebijakan-kebijakan yang dilahirkan oleh Pemerintah Daerah tidak melalui kajian secara ilmiah sehingga kebijakan yang dilahairkan tidak efektif dan tepat sasaran, namun apabila nanti ada Brinda tentunya akan mampu memberikan kajian arah sekaligus memback up kebijakan pemerintah daerah itu secara ilmiah,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut tim Brin juga didampingi oleh Kaban Litbang Sumbar Drs.Bustavedia, MM, Drs. H. Yulius Hosnesty, MSi berserta staf. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *