Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Tim 7 Segel Warung Minuman di Ngalau Piladang

260
×

Tim 7 Segel Warung Minuman di Ngalau Piladang

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK, LIMAPULUH KOTA –Tim 7 Kabupaten Limapuluh Kota segel sebuah warung minuman berbau maksiat, Selasa (28/1) dini hari. Warung diduga maksiat yang terletak di kawasan Ngalau, Jorong Piladang Nagari Koto Tangah Batuhampa Kecamatan Akabiluru itu disegel, usai Tim 7 dapat laporan masyarakat.

Tim Gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan POM itu juga mengamankan dua orang wanita berpakaian seksi yang diduga sebagai pemandu lagu. Kedua wanita itu dibawa untuk dimintai keterangan. Ikut hadir perangkat pemerintahan nagari setempat.

Tidak hanya dua orang wanita itu, tim gabungan juga membawa seorang pria yang merupakan pengelola/pemilik kedai minuman, termasuk menyita sejumlah minuman keras. Tim melakukan penutupan tempat itu dengan menempelkan spanduk penyegelan.

”Benar, kita melakukan penutupan tempat ini karena laporan dari masyarakat terkait keresahan mereka. Kita juga bawa dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke untuk dimintai keterangan. Kita juga bawa pemilik kedai,”kata Nasrianto didampingi Sekretaris Satpol-PP, Firmansyah dan Kabid PPUD, Bobby Irwanto.

Sementara itu, Kepala Jorong Piladang, Surya mengapresiasi penutupan yang dilakukan tim gabungan. Atas nama masyarakat pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Tim 7. (FF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *