Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Jajaran Reskrim Polres Pessel

233
×

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Jajaran Reskrim Polres Pessel

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor saat diamankan Tim Operasional Satreskrim Polres Pessel

PAINAN, RELASIPUBLIK – Tiga orang pelaku pencurian motor (curanmor), berhasil di ciduk tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pessel, pada Jumat (5/1), di dua lokasi yang berbeda.

Ke tiga pelaku tersebut adalah, Dolly Suhanda (22), Panji Rahayu Putra (17) keduanya sama-sama warga Kampung Tangah, Kenagarian Gurun Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara, satu lagi adalah Rajab Hidayat Saputra (15) warga Pekanbaru Provinsi Riau.

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/08/I/2018/SPKT-I/Res-Pessel, pada tanggal 5 Januari 2018. Maka pihak kita langsung bergerak cepat kelapangan dan mengamankan pelaku. Hal ini dibuktikan, dengan waktu yang belum mencapai selama 24 Jam, tim Opsnal Satreskrim berhasil meringkus ke tiga pelaku curanmor tersebut,” sebut Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang melalui Kasatreskrim Polres Pessel, Iptu. Nofrizal Chan. Minggu, (7/1)

Dijelaskannya, aksi tindak pidana pencurian motor (curanmor), bertempat di Jalan Pemuda, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Pessel, terjadi pada hari Jumat, sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan ke tiga orang pelaku tersebut, berawal saat ditangkapnya pelaku  berinisial, DS. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan meminta agar pelaku menunjukan keberadaan Barang Bukti (BB) beserta pelaku lainnya.

“Saat itu, pelaku kita ringkus di dua lokasi yang berbeda. Pelaku, DS, kami cokok di Kampung Tengah Kenagarian Gurun Panjang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara dua orang pelaku lagi, dengan barang buktinya yakni, R2 Merk Suzuki Satria FU warna hitam, di Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan,” jelasnya.

Ditambahkannya, ke tiga pelaku saat ini telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Pessel, beserta barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan tindak pidan pencurian dengan hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (Rel/Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *