Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Tiga Organisasi Lingkungan Hidup Sorot Keberadaan Pertambangan Batubara Illegal di Pesisir Selatan

9
×

Tiga Organisasi Lingkungan Hidup Sorot Keberadaan Pertambangan Batubara Illegal di Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Penampakkan Kondisi Pertambangan Batubara di Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan

PAINAN, RELASI PUBLIK — Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat sorot Aktivitas pertambangan batubara diduga Illegal di Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Adapun perusahaan yang diduga mengelola pertambangan batu bara tersebut di ketahui PT Barakara Ranah Pesisir selalu pemegang kontrak kerjasama adalah PT Atoz Nusantara Mining.

Aktivitas pertambangan batubarabtersebut diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan lengkap dari pemerintah daerah setempat.

Tidak tanggung-tanggung, dalam beroperasi, PT Barakara Ranah Pesisir dalam menjalankan aktivitasnya sudah melakukan penumpukkan batubara di stockpile disekitaran pelabuhan penasahan painan. Terpantau pada 11/03.

“Kita heran juga, izinnya baru sebatas izin awal dan belum clear, tapi. Sudah di ekploitasi, ” Ucap. Soni Ketua Umum AJPLH. Rabu 11/03 di Painan.

Menurutnya, banyak persyaratan izin yang mesti di penuhi oleh pihak perusahaan terkait dengan operasional pertambangan barubara mulai dari dokumenter perizinan titik stockpile, Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Izin eksploitasi, serta transportir.

“Informasi awal, pelaku usaha baru memegang izin awal melalui sistem Online Single Sub mission (OSS) dan izin UKL serta UPL nya masih dalam tahapan penilaian, hasil resmi belum diterbitkan, ” Tambahnya.

Mesi demikian, awak media ini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait dengan legalitas aktivitaa pertambangan batubara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan awak media ini terus mengupayakan untuk melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak, demi keberimbangan pemberitaan.

Selanjutnya, tiga organisasi lingkungan hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia. (Ferdi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *