Relasipublik.com Painan – Ketua DPRD Pesisir Selatan (Pessel), Dedi Rahmanto Putra mengatakan, persoalan Mandeh perlu dikroscek kembali. Sebab, persolan batas-batas zonasinya harus ditentukan berdasarkan pedoman Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan itu.
“Pemerintah daerah perlu mengkroscek kembali ke instansi terkait seperti kehutanan, biar ada titik terangnya terkait persoalan yang terjadi, “jelas Dedi Rahmanto Putra, Rabu 12 April 2017.
Namun demikian, ia mengapresiasi siap proaktif bupati yang peduli lingkungan. Namun demikian, pemerintah daerah harus menentukan RDTR yang diatur dalam Perda.
Diantaranya, dari aturan kelautan khusus tentang pulau-pulau kecil, kawasan pantai dan undang-undang kehutanan terkait dengan hutan yang dilindungi.
“Dalam persoalan ini, yang mana yang bersinggungan. Jadi area zonasisasi ini perlu kita ada RDTR dari Pemda kita sendiri,” jelasnya.
Lanjutnya, tetang persoalan kerusakan hutan lindung yang dikatakan terjadi saat ini. Itu bukan persoalan sehari atau dua hari saja, tetapi perlu diantisipasi secara bijaksana supaya tidak ada kekeliruan dalam melangkah.
“Sebenarnya persoalan seperti ini sudah banyak tejadi. Maka dari itu, untuk mengantisipasinya perlu direvisi batas-batas hutan lindung, mana hutan lindung dan mana yang tidak hutan lindung, ” tutupnya. (fk/*)