Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NASIONALPERISTIWAPOLITIK

Terkait Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama

122
×

Terkait Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Foto dok AZ)

JAKARTA, RELASI PUBLIK—Terkait dengan netralitas TNI dalam Pemilu 2024, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membeberkan enam poin pada anggotanya. Ia pun meminta poin-poin netralitas itu untuk dipedomani oleh prajurit.

Dikatakan Laksamana Yudo Margono, poin pertama, prajurit diminta untuk tidak memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik atau pasangan calon.

Kedua, prajurit tidak memberikan fasilitas atau sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye. Ketiga, tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit/PNS TNI terkait pemilu. Keempat, prajurit diminta tidak memberikan tanggapan terhadap hasil hitung cepat (quick count) dalam bentuk apapun. Kelima, atasan atau komandan diminta menindak tegas prajurit dan PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis. Ia meminta agar kontrol betul-betul dilakukan hingga tingkat bawah, dan keenam prajurit dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau calon kepala daerah harus mengundurkan diri.

“Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI,” kata Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa 12 September 2023.

Dikatakannya, dalam Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.

Lebih lanjut, Laksamana Yudo Margono mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI. “Ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yudo juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditindaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkas Panglima TNI. (AZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *