Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Terkait Asuransi Nelayan : Ini Keterangan Kabid Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan

148
×

Terkait Asuransi Nelayan : Ini Keterangan Kabid Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan, Firdaus.

PAINAN, RELASIPUBLIK – Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan, mendorong pemilik atau pengusaha kapal setempat agar mendaftarkan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) mereka masuk asuransi nelayan. Sebab, dari 18 ribu nelayan yang tercatat, hanya 1.001 yang berasuransi hingga kini.

Dinas Perikanan Pessel mencatat, dari 1.001 yang aktif itu, 916 merupakan premi subsidi dari pemerintah. Sementara sebanyak 85 lainnya adalah nelayan yang mendaftar melalui jalur mandiri.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan, Firdaus menyebutkan, rendahnya jumlah peserta asuransi nelayan di daerah itu dipicu karena minimnya kesadaran masyarakat nelayan.

“Padahal sudah kami sosialisasikan sejak 2015 lalu. Namun, tidak banyak nelayan yang mendaftar,” katanya pada wartawan di Painan, Kamis (6/2).

Menurutnya, asuransi untuk nelayan sangat penting diberikan untuk menjamin hidup mereka dan keluarga. Sebab, di Pesisir Selatan rata-rata masyarakat menggantungkan hidupnya dengan cara pergi melaut.

“Jadi, asuransi ini sangat penting bagi nelayan. Kami meminta pengusaha atau pemilik kapal jangan mengabaikannya. Idealnya, kapal di atas 10 GT itu ditanggung oleh pemiliknya,” katanya lagi.

Bahkan, untuk program asuransi nelayan, tidak hanya bisa didaftarkan melalui jalur mandiri, namun ada juga yang disubsidi oleh pemerintah setiap tahunnya.

Ia menjelaskan, untuk subsidi diatur atas Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : 2/PER-DJPT/2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Premi Asuransi Nelayan. Premi yang disubsidi pemerintah merupakan nelayan yang menggunakan kapal paling besar berukuran 10 gross tonnage (GT). Sedangkan kapal dengan ukuran 25 GT ke atas itu diwajibkan pada pemilik dan pengusaha kapal.

“Kalau subsidi hanya premi pendaftaran. Tapi setelah itu bayar sendiri dan setiap tahun ada. Namun, itu banyak yang tidak memperpanjang,” ujarnya.

Ia menuturkan, sepanjang periode 2018-2019 Pemkab Pessel mendapat kuota premi gratis dari pemerintah pusat sebanyak 1.000. Namun, yang lolos verifikasi hanya 916 data yang aktif hingga saat ini.

Pertahun, kata dia, iuran paling tinggi yang dikeluarkan setelah dibayarkan premi pemerintah hanya Rp175 ribu. Sedangkan, untuk jalur mandiri, paling rendah bisa Rp100 ribu. Namun, klaim yang diterima tergantung dari jumlah iuran yang dibayarkan pertahunnya.

“Seandainya nelayan kita aktif pada iuran Rp175.000, ketika dapat musibah dan meninggal di laut dapat asuransi sekitar Rp200 juta. Namun, jika mengalami sakit akibat kecelakaan Rp160 juta,” tuturnya.

Ia berharap, penerapan program asuransi sangat perlu menjadi perhatian bagi nelayan setempat. Sebab, asuransi adalah untuk menjamin jiwa sendiri ketika mendapat kecelakaan di laut.

“Sebenarnya itu tidak berat. Tergantung niat pada diri masing-masing saja. Tapi, karena kurangnya kesadaran tadi. Akhirnya kami tidak bisa berbuat banyak,” ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan mencatat dari 139 orang nelayan yang mengalami kecelakaan di laut Rabu 29 Januari 2020, tidak satupun dari mereka yang terdaftar sebagai peserta asuransi nelayan daerah setempat.

Sebanyak 139 orang yang mengalami kecelakaan tersebut, diantaranya 31 orang nelayan asal Batangkapas, 30 asal Linggo Sari Baganti, 57 asal Koto XI Tarusan dan 21 orang dari Sutera. (kis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *