Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

Terjawab Sudah, Anggota DPR-RI dan Bupati Padang Pariaman Mulyadi-Ali Mukhni Berpasangan

206
×

Terjawab Sudah, Anggota DPR-RI dan Bupati Padang Pariaman Mulyadi-Ali Mukhni Berpasangan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Teka-teki tentang jadi berpasangan Anggota DPR RI H Mulyadi dengan Bupati Padang Pariaman H Ali Mukhni terjawab sudah.

Sabtu 25 Juli 2020, sumber terpercaya media ini di DPP PAN memastikan bahwa SK PAN untuk Mulyadi dan Ali Mukhni telah ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjend DPP PAN.

“Sudah, PAN usung pak Mulyadi-Ali Mukhni ke Pilkada Gubernur Sumbar 2020,”ujar sumber media ini via pesan whatsapp.

Tak hanya sekedar kabar SK diteken Ketum PAN, bahkan besok (Minggu) dijadwalkan penyerahan SK DPP ke Mulyadi-Ali Mukhni langsung oleh Ketua Umum Zulkfili Hasan.

“Besok Insya Allah Pak Zul serahkan SK kepada Paslon usungan PAN ke Pilkada Sumbar di Jakarta,”ujarnya lagi.

Seperti santer di Sumbar, bahwa Anggota DPR RI Mulyadi yang merupakan Ketua DPW Partai Demokrat Sumbar dan Ali Mukhni selain Bupati Padang Pariaman juga Ketua DPW PAN Sumbar, sejak webinars dilaksanakan Spketrum Politica beberpa waktu lalu kedua tokoh ini sudah saling melempar pujian.

Bahkan bocoran sebuah lembaga suver nasional menempatkan Mulyadi-Ali Mukhni tertinggi elektabilitasnya. Lembaga survey kredibel itu pun menyatakan jika Pilkada dilaksanakan hari ini menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar adalah Mulyadi dan Ali Mukhni (survey periode Juni 2020).

Sementara rivalitas di bursa Pilkada Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri diusung Partai Gerindra dan Mahyeldi-Audy diusung PKS-PPP menguntit jauh dibelakang Paslon yang diusung PAN dan Demorkat ini.

Sedangkan Mulyadi dihubungi membenarkan soal terbitnya SK DPP PAN mengusung dirinya dengan Ali Mukhni.

“Allhamdulillah, betul sudah ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN, Pak Zulkifli Hasan,”ujar Mulyadi singkat.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *