Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Polemik Hak Waris Almarhum Sulaiman, Raja Hantu Berikan Edukasi Ketentuan Hukum Waris Agar Tak Tersesat

5
×

Polemik Hak Waris Almarhum Sulaiman, Raja Hantu Berikan Edukasi Ketentuan Hukum Waris Agar Tak Tersesat

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum H abd Kadir, Kurniadi,S.H dan Kuasa Hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq,S.H

SUMENEP – Kuasa hukum H Abd Kadir, Kurniadi, S.H memberikan pemahaman hukum waris terhadap masyarakat agar tidak mudah dibodohi oleh orang yang mudah menyesatkan orang lain.

Terkait hal itu, Kurniadi menyatakan jangan gampang mengklaim sesat dan menyesatkan terhadap orang lain karena itu berbahaya. Jika mudah menyesatkan seperti pengacara Sayyidah, Maka publik akan membuat katagori yang sangat membahayakan.

Sebab, Publik yang menilai bagaimana untuk memudahkan dan membuktikan siapa yang sesat atau tidak. Hal itu sebenarnya sangat sederhana. Apalagi, Mengenai waris almarhum sulaiman ada hal hal yang mendasar merumuskan masalah itu.

Namun, Pengacara pelapor (Sayyidah ) mempermasalahkan perkara dari sisi yang tak mendasar. Mestinya, Ia bertnya, Bolehkah salah satu ahli waris menjual harta waris tanpa persetujuan ahli waris yang lain ? Permasalahan itu harus diurai, Jika masalahnya tidak diurai maka pengacara sayyidah tidak mencerminkan masalah yang kita hadapi saat ini.

” Mestinya Ia memahami pokok masalah hari ini adalah apakah ahli waris wajib membayar hutang apa tidak ? ini jawab dulu, apa wajib bayar ditanggung ahli waris,”tanya kurniadi saat dikonfirmasi media.

Kurniadi, pengacara yang lebih dikenal dengan julukan Raja Hantu itu justru mempertanyakan pengacara Sayyidah, bagaimana jika salah satu ahli waris tidak mau bayar hutang pemberi waris, apakah boleh ahli waris lainnya menjual tanpa persetujuan orang yang menolak ?

Dalam kitab undang undang manapun itu boleh dan bahkan wajib hukumnya. Nah, Jika orang yang menjual itu dipidanakan dengan alasan perbuatan melawan hukum itu namanya tidak berdasar hukum.

Alasannya, Penjualan itu dijalankan karena kewajiban hukum pewaris. Untuk itu, dirinya juga menyarankan agar jangan salah merumuskan persoalan hukum yang dapat menyesatkan publik.

Namun, Meski begitu, Ia tidak berani mengatakan bahwa dirinya benar atau sulaisi yang salah. Karena, dirinya sudah memasrahkan agar publik yang menilai siapa yang benar atau siapa yang sesat.

” Dalam persolan ini boleh dicek kitab hukum mana saja bahwa waris itu baru bisa dibagi setelah bersih. Tapi, apabila ada kaitan hutang maka masih belum melekat hak diwarisi. Jadi, Harus dibayarkan hutang hutang dulu karena itu ketentuan hukum waris baik yang diatur oleh hukum islam atau hukum negara.” Tegasnya.

Kata kurniadi, dirinya tidak mengerti kita sebodoh seperti ini karena freaming di media media itu rumusannya keliru apa yang dirumuskan tidak mencerminkan masalah hari ini.

Pertanyaanya, Kenapa Sayyidah kehilangan Hak Menuntut atas Kapal, yaitu dengan beberapa alasan, Berdasarkan Asas Hukum Tangan-tangan Bersih (Clear Hands ); yaitu asas hukum yang mengatakan bahwa mereka yang menuntut harus bersih terlebih dulu.
Artinya, posisi Sayyidah yang tidak melakukan kewajibannya selaku Ahli Waris.

” Saalyyidah menolak membayar hutang pewaris padahal menikmati harta benda yang diperoleh dari utang, dan bahkan
-menyandera harta peninggalan waris lainnya (berupa rumah tinggal di Desa Batu Putih). Jadi Sayyidah tergolong tangan tangannya tidak bersih artinya sama dengan tangannya kotor.” Pungkasnya.(@Noung daeng ).