Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Tegas, DPD RI Tetap Tolak Pilkada Serentak Digelar Desember 2020, Ini Alasannya

156
×

Tegas, DPD RI Tetap Tolak Pilkada Serentak Digelar Desember 2020, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RELASIPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menegaskan tolak pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti. Penolakan itu disampaikan Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dalam diskusi empat pilar MPR bertema “Pilkada di Tengah Pandemi” di Media Center Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (24/8/2020).

Ia menjelaskan, bahwa Komite I sebagai bagian dari masyarakat Daerah dengan tegas menolak Pilkada Serentak dilaksanakan pada Desember 2020 dan menunda pelaksanaannya pada tahun 2021.

“Komite I DPD RI menolak Pilkada 2020, dan mendukung jika dilaksanakan tahun 2021. Kami juga meminta KPK untuk mengawasi dana daerah yang dipaksakan untuk digunakan untuk Pilkada serta dana bantuan Covid-19 yang berbau politik pilkada,” tegas senator dari daerah pemilihan provinsi Aceh itu.

Ia menyebut ada beberapa alasan di antaranya, pertama, bahwa pandemi Covid-19 cenderung meningkat dari bulan ke bulan. Berdasarkan data resmi Pemerintah Peta Epidemilogi (zonasi Covid-19 di Indonesia) per 17 Agustus menunjukkan peningkatan daerah yang berisiko tinggi terhadap penularan yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku.

Lanjutnya, bahwa selama periode 1 Agustus-21 Agustus 2020 penambahan kasus positif Covid-19 rata-rata perhari 1.956 kasus dan meningkat 271 kasus dibandingkan pada bulan Juli dengan penambahan rata-rata 1.685 kasus.

Kedua, daerah kewalahan dalam menangani Covid-19 sementara anggaran pilkada sangat memberatkan dan sangat besar yaitu Rp9,9 triliun (NPHD) dan penambahan anggaran Pilkada dengan protocol covid19 sebesar Rp4.768 triliun.

Ketiga, Kesehatan masyarakat lebih utama. Banyak penyelenggara yang sudah terpapar Covid-19 dan akan ada 105 juga lebih Pemilih yangg akan terdampak.

“Jadi tidak ada pengaruhnya demokrasi dan penundaan Pilkada Desember 2020 karena yang utama adalah kesehatan masyarakat, anggaran yang ada jangan hanya digunakan untuk Pilkada, masyarakat masih butuh untuk ekonomi dan penghidupan” ulas Fachrul Razi.

Keempat,bahwa Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 hanya memberikan kesempatan besar kepada petahana untuk terpilih kembali dengan kendali dan anggaran yang masih dapat dimanfaatkan oleh petanaha. Maka, apalagi data terakhir menunjukkan ada 21 Daerah yang akan melawan kontak kosong dan ada kemungkinan terus bertambah.

Selain itu kata Fachrul Razi, bahwa Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2020 pun cederung melanggengkan Dinasti politik.

Jadi belum ada jaminan dari Pemerintah bahwa angka penularan Covid-19 di Daerah menjadi berkurang. Jangan sampai Pilkada Desember 2020 ini lebih menguntungkan 270 orang yang maju dalam kontestasi Pilkada dibandingkan dengan nilai manfaat bagi 105 juta lebih Pemilih dalam pilkada kali ini.

Alasan Kelima, sebenarnya UU No.2/2020 memberikan ruang bagi Pemerintah dan penyelenggara untuk menunda Pilkada pada 2021, namun tetapi ruang ini tidak dimanfaatkan dan dipertimbangkan dengan baik-baik.

Untuk itu kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, pihaknya mendesak Pemerintah agar bisa menjamin pelaksanaan Pilkada Desember 2020 zero korban sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen pemerintah terhadap keberlangsungan Demokrasi di Daerah. Selain itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi anggaran Pilkada serta anggaran penanganan Covid-19 sehingga tepat sasaran serta tepat manfaat ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Karena tidak ada jaminan dari Pemerintah, maka sudah sangat pantas Pilkada di tunda Desember 2020 untuk menjamin kesehatan 105 juta lebih Pemilih yang ada di daerah,” pintanya.

Sekilas tentang peran Komite I DPD RI
Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Adapun lingkup tugas Komite I meliputi 7 lembaga pemerintahan sebagai berikut : 1. Pemerintah daerah, 2. Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah, 3. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, 4. Pemukiman dan kependudukan, 5. Pertanahan dan tata ruang, 6. Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum, dan 7. Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara. ** (Dese Lewuk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *