SIMEULUE, RELASIPUBLIK.- Setelah buron lebih kurang 2 Tahun lamanya, satu orang pria inisial ART (32) yang terduga kasus penipuan dan Penggelapan Emas, berhasil dibekuk Tim Elang Resmob Polres Simeulue di back up Tim Ditreskrimum Polda Aceh.
ART diamankan di sebuah rumah di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara pada Jumat malam, 15 Agustus 2020 lalu. Selasa (18/8/2020).
Pencarian dan Penangkapan tersebut berdasarkan laporan para korban pada tanun 2018 yang lal, dengan LP Nomor : LP.B/60/XI/RES.1.11/2018/ Aceh/Res Simeulue, tanggal 27 November 2018 dan masuk Daftar Pencarian Orang : DPO/01/I/2019/Reskrim.
Kepada Paur Humas Polres Simeulue dan Aliansi Wartawan Simeulue dari berbagai media, Kapolres Simeulue melalui Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal S.E, S.H mengatakan, Pelaku berinisial ART alias Advis ditetapkan sebagai buron pada 27 November 2018 lalu. Pria pemilik Toko Emas Maju Jaya di Jalan Perdagangan, Kota Sinabang itu diduga telah menipu puluhan warga.
Dia menguraikan, Banyak warga yang menitipkan emas ke toko tersebut, untuk menambah mayam atau membuat perhiasan seperti gelang dan kalung. Pembuatan perhiasan emas itu lazimnya membutuhkan waktu 25 hari, namun saat korban kembali ke toko tersebut untuk mengambil perhiasannya, pelaku ternyata sudah tidak ada di tempat.
“Sejauh ini ada sebanyak kurang Lebih 80 orang korban, dan yang membuat laporan hanya perwakilannya saja, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar, tapi nanti kita hitung lagi,” kata Ipda Muhammad Rizal.
Akibat perbuatanya, ART dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” Jelas Kasat. (Hardani)