RELASIPUBLIK, LIMAPULUH KOTA–Masih beraktifitas, Tambang yang diduga membuat jalan lintas provinsi yang menghubungkan Limapuluh Kota ke Tanah Datar rusak parah dan bergelombang.
Sementara itu Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Syamsul Akmal saat tim media menemuinya, senin (13/1) di kantornya, dia membantah bahwa izin aktifitas tambang pasir sudah mengantongi izin dan berkas perizinan tersebut di tinggalkan pada masa pemerintahan wali nagari sebelumnya.” ucapnya
“Izinnya sudah ada, dan berkasnyapun lengkap dan dokumen tersebut saat ini ada di kantor Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa” terang nya mengatakan.
“Namun demikian, disaat Investigasi wartawan melihat berkas perizinan aktivitas tambang, di kantor Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa, ada yang sangat aneh salah satu nya ada beberapa tanda tangan perizinan yang diduga menyalahi aturan, dan aktifitas penambangan terletak di jorong seberang parit, serta yang menandatangani perizinan jorong Piladang.
Setelah media ini memberitakan beberapa minggu yang lampau.
Hingga saat ini, kamis (6/2) tambang ini masih beraktifitas terlihat berjejeran truk dengan muatan +-35 ton itu masih meraktifitas, dan sangat disayangkan, padahal jalan sudah berlobang hancur parah dan bergelombang, tetapi tambang itu masih beraktifitas.
Menurut Ambardi BPMPPT (Perizinan Satu Pintu) kabupaten Limapuluh Kota, secara jelas beliau mengatakan izin tambang pasir di jorong Seberang Parit itu tidak ada.
“Tambang pasir putih yang betaktifitas di Jorong Seberang Parit, kenagarian Koto Tangah Batu Hampa, Kec. Akabiluru itu tidak mengantongi izin sama sekali.” katnya.
Saat media menanyakan ke kadis ESDM provinsi Heri Martinus mengatakan hal yang berbeda.
“Izin tambang pasir putih sudah ada.”
Seandainya sudah ada izin, aktifitas tambang, yang merusak jalan lintas provinsi tersebut apakah masih boleh beraktifitas, menjadi pertanyaan tentunya bagi publik?
Akifitas tambang pasir putih yang membuat rusak jalan umum, yang setiap harinya di gunakan untuk beraktifitas. Sudah merusak lingkungan dan izin yang tak jelas, kenapa masih beraktifitas sampai saat ini.
Sementara itu Ketua LSM AMPERA (Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat ) Syawaluddin Ayub mengatakan
“walaupun sudah ada izin tambang dari provinsi, sementara dari keterangan Pemkab izin nya tidak ada, selaku pihak penambang harus nya mengkordinasi dengan pihak pemkab setempat, dan pertimbangkan keluhan masyarakat yang mengeluhkan jalan yang rusak ini, kami tidak ingin mendengar boleh merusak lingkungan demi investasi.”Pungkas nya. (FF)