SUMBAR, RELASI PUBLIK — Tambang Bermasalah Padang Pariaman dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung.
Penghentian sementara tersebut ditandai dengan pemasangan plang di lokasi aktivitas penambangan milik dua badan usaha pemegang SIPB. Berdasarkan hasil pengawasan, kedua badan usaha diketahui telah melakukan kegiatan penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan yang diwajibkan sesuai regulasi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak perusahaan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
“Pemasangan plang penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberi kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali beroperasi,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, sanksi penghentian aktivitas penambangan bersifat administratif dan persuasif. Pemerintah daerah masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Helmi menegaskan bahwa apabila aktivitas penambangan tetap dilakukan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan melalui mekanisme penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan disesuaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Pemprov Sumbar, lanjut Helmi, berkomitmen melakukan penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjaga keselamatan masyarakat sekitar.
Penertiban di lapangan dilaksanakan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Provinsi Sumbar dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.
Pemprov Sumbar menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola sumber daya alam yang transparan dan sesuai ketentuan hukum. (ADPSB)














