Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

Sumbar Dukung UU Parmas

74
×

Sumbar Dukung UU Parmas

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Sumbar mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Partisipasi Masyarakat yang tengah dibahas DPD RI.

“Dalam mengambil kebijakan publik yang disetujui oleh negara, banyak tidak sejalan dengan kondisi masyarakat, oleh karena itu dalam mengambil kebijakan perlu diikut sertakan unsur masyarakat, ” ujar Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim belum lama ini di Padang.

Lebih lanjut Hendra mengatkan , ketika regulasi yang dilahirkan tanpa mengikut sertakan masyarakat, ini berpotensi banyak terjadi pelanggaran. Tidak hanya itu regulasi yang dihasilkan juga berpotensi sering ditentang karena tidak memihak kepada masyarakat. Kondisi ini terjadi karena minimnya andil masyarakat mengambil suatu kebijakan. ” ujar dia.

“Disamping , penyelenggaraan pemerintahan daerah masih menganut paradigma lama, yaitu cenderung tertutup dalam merumuskan suatu kebijakan sehingga butuh regulasi tentang peranan masyarakat dalam sistem pemerintahan.

Dia berharap, peraturan ini dikaji secara mendalam serta melibatkan banyak unsur agar dapat mengakomodir hal-hal yang bersinggungan dengan keikutsertaan masyarakat dalam mengambil suatu kebijakan.
Ia menambahkan banyaknya peraturan perundang-undangan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung oleh komponen masyarakat, menunjukan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat tidak diakomodir dalam pembentukan Undang- Undang.

Sementara itu Anggota DPD RI Asal Sumbar Novi Chandra mengatakan, jaminan adanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ini sudah terdapat dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2004. Pasal 53 UU No.10/2004 menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Sayangnya meski sudah hampir berlaku, hak masyarakat itu sukar untuk bisa dilaksanakan.

“Mekanismenya tidak jelas, jadi pelaksanaannya sulit, jadi memang RUU tentang Partisipasi Masyarakat ini penting untuk ada,” katanya.( Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *