Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Studi Tiru LKAAM Sumbar ke Provinsi Bali, Datangi Desa Adat Sanur dan Penglipuran

59
×

Studi Tiru LKAAM Sumbar ke Provinsi Bali, Datangi Desa Adat Sanur dan Penglipuran

Sebarkan artikel ini
Ketum LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati ini diterima oleh Sekretaris Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali di Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar. (Foto dok/nov)

BALI – Pengurus LKAAM Sumbar dan Ketua LKAAM Kabupaten/Kota dengan fasilitasi Dinas Kebudayaan Sumbar mengadakan studi tiru ke Desa Adat di Provinsi Bali, 9-12 Juli 2023. Studi tiru ini merupakan kelanjutan dari Bimtek yang dilaksanakan di Bukittinggi akhir Juni lalu.

Tim studi tiru yang dipimpin oleh Ketum LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati ini diterima oleh Sekretaris Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali di Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Senin (10/7/2023).

Ikut mendampingi Ketum LKAAM Fauzi Bahar Dt Nan Sati adalah Sekretaris Dinas Kebudayaan Sumbar Yayat Wahyudi A, S.T., M.Si., Ketua Harian LKAAM Sumbar Dr Amril Amir Dt. Lelo Basa, Anggota DPRD Sumbar Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam dan Sub Kordinator Adat Dinas Kebudayaan Ridho Arifandi, S.STP.

Dalam rombongan studi tiru LKAAM Sumbar yang berjumlah 70 orang ini adalah para Wakil Ketua Umum LKAAM Sumbar yaitu Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, Epi Radisman, SH Dt Paduko Alam dan Reflidon Datuak Kayo, Sekretaris Umum LKAAM Sumbar Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang, para Ketua, Wakil Sekretaris dan Ketua Bidang. Dari LKAAM Kabupaten/Kota yang ikut dalam studi tiru ini adalah Ketua dan Sekretaris.

Menurut Sekretaris PMA Provinsi Bali IG.AA. Ekaputri Kusumayoni, SH., M.Si., bahwa Pemprov Bali memberikan kewenangan dan perhatian yang tinggi terhadap Desa Adat yang jumlahnya 1.493 desa. Ini kemudian diatur dalam Perda No.4/2019 tentang Desa Adat Bali.

“Selain memberikan kewenangan dan kekhususan kepada Desa Adat, Pemprov Bali memberikan bantuan Rp300 juta setiap tahun kepada masing-masing Desa Adat. Pemda Kabupaten/Kota di daerah masing-masing juga membantu Desa Adat sesuai kemampuan daerah,” kata Sekdis Ekaputri Kusumayoni.

Desa Adat di Bali adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki wilayah, hak-hak tradisional, kekayaan, tradisi dan tata krama. Desa Adat di Bali memiliki kekhususan, tugas dan wewenang serta hak mengurus rumah tangganya sendiri dengan perangkat Desa Adat yang disebut Bendesa.

“Hak asal usul berupa Awit Awit (kearifan lokal) yang kemudian diimplementasikan kedalam Perda. Inilah dasar dari kewenangan, pungutan atau retribusi dari tempat wisata yang menjadi pemasukan dan kekayaan Desa Adat,” ujar Ekaputri Kusumayoni menambahkan.

Selain Desa Adat, di Bali ada Desa Dinas sebanyak 636 dan Kelurahan 80. Desa Dinas dan Kelurahan inilah yang mengurus administrasi masyarakat dan pemerintahan. “Jadi Desa Adat dan Desa Dinas adalah dua hal yang berbeda peran dan fungsinya,” jelas Ekaputri Kusumayoni yang akrab disapa Buk Gung.

Ketum LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar Dt Nan Sati dalam sambutannya mengatakan bahwa kekayaan adat Minangkabau luar biasa hebat dan tidak kalah hebatnya dengan adat yang ada di Bali. Begitu juga SDM dari adat Minangkabau sangat komplit yang tidak lain adalah Ninik Mamak dengan segala perangkat penghulu seperti Manti, Imam, Khatib, Dubalang, Bundo Kanduang dan Parik Paga.

Namun adat Minangkabau, kata Dr Fauzi Bahar, sejauh ini baru diterapkan dalam acara tertentu dan prosesi adat ditampilkan dalam seremonial. Adat Minangkabau yang sarat dengan pernak-perniknya belum lagi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat secara ekonomi, dan belum terlihat dalam sistem pemerintahan serta belum berdampak kepada pengelolaan tanah ulayat nagari dan pemasukan nagari.

Oleh karena itulah, ujar Fauzi Bahar Dt Nan Sati, studi tiru ke Provinsi Bali ini sebagai bagian dari upaya belajar bagaimana adat dan budaya dapat memberikan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, ikut dalam mengatur sistem pemerintahan dan memberikan kemajuan dari desa atau nagari.

Studi tiru LKAAM Sumbar ini dilanjutkan dengan kunjungan lapangan kedua tempat yaitu ke Desa Adat Sanur Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Desa Adat Penglipuran, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli. Dikedua desa ini rombongan studi tiru banyak bertanya dan mendapatkan informasi tentang Desa Adat. Rombongan studi tiru juga dijamu makan siang oleh Kapolda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *