Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

SIMPAD Membuat si Wajib Pajak Jadi Lebih Nyaman

221
×

SIMPAD Membuat si Wajib Pajak Jadi Lebih Nyaman

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK — Kota Payakumbuh semakin berbenah dalam pengelolaan pendapatan pemasukan daerah, terutama dalam pemasukan penerimaan pajak daerah. Semenjak dari tahun 2015 Badan Keuangan Daerah (BKD) di bawah bidang pendapatan telah melakukan sebuah inovasi dalam penerimaan pajak daerah, dg membuat sebuah aplikasi yg berbasis online yg di sebut Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Aset Daerah (SIMPAD) dalam penerimaan pajak di kota Payakumbuh.

Untuk penerimaan pajak daerah yg secara online ini baru bisa jalankan secara penuh sejak awal 2019 karna sejak 2015 dilakukan pengembangan dan terus di lakukan penyempurnaan sehingga baru di awal tahun 2019 ini dapat di realisasi kan secara maksimal, ucap Eza selaku Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah, saat di wawancarai oleh tim Humas, Rabu (6/3) di ruang kerjanya.

Dari 19 (Sembilan Belas) kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, yg telah merealisasikan penerimaan pajak secara online baru 2 (dua) kota, yakni kota Padang dan kota Payakumbuh. Sementara itu kota dan kabupaten lainnya masih sedang dalam tahap penyempurnaan dalam penerimaan pajak yg berbasis online tersebut.

Badan Keuangan Daerah di bawah bidang Pendapatan setelah meluncurkan aplikasi yg berbasis online sejak awal tahun 2019 mendapat peringkat kedua setelah kota Padang dari pihak Bank Nagari dalam penerimaan dan pengelolaan dan penerimaan pajak daerah.

Setelah aplikasi SIMPAD mulai di jalankan, kota Payakumbuh sudah menerima kunjungan 3 (tiga) daerah dalam provinsi untuk melakukan study banding dalam merealisasikan dan pengelolaan pajak daerah. Adapun ketiga daerah itu dari Kota Pariaman, Kab. Lima Puluh Kota dan terakhir dari Kab. Pesisir Selatan.

“Kedatangan tim dari daerah tersebut yg study banding ke daerah kita karna anjuran dari pihak Bank Nagari sendiri, karna dalam pengelolaannya pajak online kota Payakumbuh masih di lakukan secara mandiri tanpa di berikan kepada vendor atau pihak ketiga, sementara kota Padang dalam pengelolaan pajak online nya diserahkan kepada pihak ketiga”, ungkap Eza.

Kasubbid Penerimaan dan Keberatan Badan Keuangan Daerah kota Payakumbuh, Joshua Ade Pohan juga menambahkan bahwa untuk pembayaran wajib pajak saat ini masih di bayarkan melalui teller Bank Nagari dan belum bisa di bayarkan melalui transfer via atm.

Tapi kami dari pihak pemko sudah mengajukan ke pihak Bank Nagari untuk pembayaran pajak online dapat di realisasikan secara penuh dg pembayaran nya bisa dilakukan melalui transfer atm atau mobile banking, ungkap Jo sapaan akrab Kasubbid Penerimaan dan Keberatan sekaligus pengelola langsung untuk aplikasi SIMPAD tersebut.

Kemudian Jo juga menambahkan bahwa nanti para wajib pajak akan bisa membayar pajak melalui mobile banking dan transfer atm,

“Sekitar sebulan atau 2 (dua) bulan lagi kita akan launching untuk aplikasi SIMPAD ini agar para wajib pajak nanti akan dapat membayar pajak via mobile banking ataupun transfer via atm tanpa mendatangi pihak teller Bank Nagari lagi dan pembayar wajib pajak dimanapun berada dapat melakukan pembayaran wajib pajak hanya melalui mobile banking atau via atm”, tambah Jo.

Penerimaan pajak di kota Payakumbuh ada 9 macam jenis pajak yg di kelola oleh pemerintah daerah, dan itu semua sudah dapat di lakukan pembayaran nya di Bank Nagari sebagai bank daerah yg menerima pembayaran pajak daerah, tambah Eza.

Sehingga kota Payakumbuh jadi kota percontohan bagi kota dan kabupaten daerah lainnya dalam pembelajaran pengelolaan pajak yg berbasis online. (Armen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *