Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Sikapi Pembatalan Pelantikan PPPK, Walikota Pariaman Terbitkan Surat Edaran untuk Kepastian Pendapatan Para Calon

9
×

Sikapi Pembatalan Pelantikan PPPK, Walikota Pariaman Terbitkan Surat Edaran untuk Kepastian Pendapatan Para Calon

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani. (Dok. Ist )

KOTA PARIAMAN, RELASI PUBLIK – Pelantikan tenaga non ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Walikota terbitkan Surat Edaran (SE) untuk kepastian pendapatan para calon PPPK.

Pembatalan pelantikan itu disebabkan, penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK tersebut dinilai BKN tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu disesuaikan kembali. Hal itu disampaikan BKN kepada Pemerintah Kota Pariaman melalui Surat Kepala Kantor Regional XII BKN dengan Nomor: 77/B-KP.03.04/SD/KR.XII/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

Menyikapi dinamika tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani menyebut pihaknya akan segera melakukan penyesuaian. Ia juga memastikan, dinamika ini tidak akan mempengaruhi status kelulusan dari para calon PPPK.

“Terkait dengan adanya kesalahan dalam penerbitan SK pengangkatan, akan segera kita revisi sesuai arahan BKN. Terkait status kelulusan, itu tidak ada perubahan,”ujarnya di Pariaman, Selasa (18/3/2025).

Sedangkan untuk kepastian besaran pendapatan yang berhak mereka terima pasca adanya surat pemberitahuan BKN. Ia menyebut, Walikota Pariaman sudah melakukan langkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413 BKPSDM-2025 tentang mekanisme Pembayaran Gaji Non ASN, sejak 12 Maret 2025 lalu.

Mereka akan menerima gaji sebesar pendapatan yang diterimanya saat berstatus sebagai tenaga non ASN. Kebijakan ini akan berlaku hingga diterbitkannya SK pengangkatan yang baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“SE Walikota ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang besaran hak yang legal diterima calon PPPK pasca terbitnya surat BKN,” ucap Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Irmadawani.

Diharapkan, dengan telah diterbitkannya SE Walikota itu, para calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab dan tetap fokus menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

Dan terkait TMT Surat Keputusan pengangkatan PPPK yang lolos hasil Seleksi Tahap I akan ditetapkan mengikuti petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *