Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPARIWISATATERBARU

Sidang Praperadilan Wabup Pessel, KLHK : Kami Tak Perlu Hadirkan Saksi

275
×

Sidang Praperadilan Wabup Pessel, KLHK : Kami Tak Perlu Hadirkan Saksi

Sebarkan artikel ini
KLHK saat menyerahkan sejumlah berkas kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian pada sidang Praperadilan Wabup Pessel Rusma Yul Anwar.

Relasipublik.com PAINAN – Sidang ketiga Praperadilan, Wabup Pessel Rusma Yul Anwar, dengan agenda penyerahan bukti dari pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Painan, berjalan alot dikarenakan masih ada sejumlah berkas yang harus disempurnakan. Selasa (12/12).

Kasubdit KLHK Shaifuddin Akbar didampingi Kasubag Hukum Setdidjen, (Sekretariat Direktorat Jenderal) Marinus Pasassung, mengatakan, dalam proses sidang praperadilan yang menjerat orang nomor dua di Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, pihaknya mengaku tidak akan menghadirkan saksi-saksi.

“Besok agendanya masih penyerahan berkas dan bukti yang belum disempurnakan dari kedua belah pihak. Tadi pak Hakim, meminta kedua belah pihak menghadirkan saksi pada sidang besok, namun dari pihak kita (KLHK) saya rasa tak perlu menghadirkan saksi, karena dari penyidik kita sudah banyak bukti,” sebutnya kepada Wartawan di Painan.

Menurut Shaifuddin, pihaknya siap menghadapi sejumlah gugatan yang diajukan oleh pemohon. Bahkan, semua proses penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkannya mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan itu sebagai tersangka, sudah melalui aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Perlu kita tegaskan kembali, pihak kita hanya menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku. Penetapan Wabup Pessel Rusma Yul Anwar sebagai tersangka pada kasus perusakan kawasan Mandeh, sudah melalui aturan dan mekanisme. Dalam hal ini, kita tidak memihak kepada siapapun,” ujarnya.

Pihaknya tetap optimis akan membuktikan tidak ada kejanggalan dalam kasus tersebut seperti yang disampaikan pemohon sebelumnya. Bahkan, jauh hari sebelumnya penyidik KLHK bersama tim, sudah turun kelapangan untuk melihat dari dekat segala kerusakan yang terjadi di kawasan Mandeh, kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Nanti akan kita buktikan dengan berkas yang ada. Semua jawaban sudah kami siapkan. Tunggu saja pada agenda sidang pembacaan jawaban termohon besok,” tegasnya.

Sebelumnya Penasehat Hukum (PH) Wabul Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus perusakan di kawasan Mandeh, dinilai cacat hukum. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan yang dipaksakan dalam penetapan Wabup Rusma Yul Anwar sebagai tersangka.

“Seperti tidak adanya surat penetapan tersangka, melainkan hanya sebatas surat pemberitahuan saja. Dan yang paling krusial adalah penyitaan barang bukti tanpa adanya surat resmi dari pengadilan setempat. Padahal dalam aturannya harus ada,” sebutnya.

Lebih lanjut kata dia, Penyidik KLHK menetapkan Rusma Yul Anwar sebagai tersangka, terkesan bermuatan politik dan sarat dengan kepentingan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam prosesnya, Pemkab Pessel memberikan fasilitas kepada KLHK berupa mobil dinas dalam proses penyelidikan dan penyidikan dilapangan.

Tak hanya itu, KLHK terkesan tebang pilih dalam melihat kasus perusakan hutan mangrove yang terjadi di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Padahal, hal serupa juga dilakukan Dinas PU Kabupaten Pesisir Selatan ketika membuka jalan baru di Mandeh.

“Bahkan, penetapan klien kami sebagai tersangka seakan tergesa-gesa. Sebenarnya Pak Rusma sudah memesan bibit mangrove untuk mengganti sejumlah kerusakan tersebut,” tutupnya.

Pantauan dilapangan, Hakim ketua (tunggal) Muhammad Hibrian, menjadwalkan kembali persidangan besok Rabu (13/12) pukul 09.00 WIB, dengan agenda melengkapi sejumlah berkas dari pemohon dan termohon serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Meski berjalan alot, sidang ketiga Praperadilan tersebut berjalan aman dan tertib. (h/RP)

Okis Mardiansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *