Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Sidang Perdata, Majelis Hakim  Bacakan 4 Putusan 

263
×

Sidang Perdata, Majelis Hakim  Bacakan 4 Putusan 

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Sidang putusan hakim pengadilan negeri Batusangkar pada perkara perdata No.7/Pdt.G-PN.Bsk-2020 pada Pengadilan Negeri Batusangkar Antara penggugat Mukhrayon Cs dan Tergugat MW. Dt Malin Omeh cs berjalan lancar. Kamis 13/08/2020

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Rani Suryani Pustikasari, S.H,.M.H, bersama dengan Hakim anggota I Erwin, S.H, dan hakim anggora II Hari, S.H, serta dibantu Panitera Pengganti Elfirina serta dihadiri Penggugat Mukhrayon (55), Nofrianto (41), Mahyudin (43), Defri Yandra (41), Yasmi (53), Kasmawati (43), Efrita Dewi Pal Yestuti (35), Asma warnis (58) dengan 3 Pengacara dari Padang Sbb: Ahmad Ariadi, S.H, Akhirman, S.H.I, serta Joni, S.H.I, M.Ag ketiganya pengacara dari Penggugat.

Sedangkan pihak Tergugat Masri Weldi Dt.Malin Omeh (28), Baudin Dt.Parmato Budi (73), Syafiwal Dt.Sompong Hulu (64) dan Bataruddin (65) Didampingi Penasehat hukumnya St.Syahril Amga, S.H, M.H, dari anggota Perhimpunan Advokat lndonesia (Peradi).

Dalam sidang putusan ini Majelis Hakim dengan bijaksana membacakan 4 keputusan sidang bahwa bidang objek perkara perdata tersebut merupakan harta suku yang tergugat. Hal tersebut terlihat pada 4 poin putusan sidang. Seperti yang disampaikan Penasehat hukum tergugat, St.Syahril Amga, S.H, M.H,

Syahril Amga ketika di wawancarai media saat usai sidang membacakan putusan hakim perkara perdata tersebut menyampaikan bahwa ” Ada empat putusan majelis hakim yaitu pertama Upscorrebel atau gugatan jabur. Kedua yang digugat tidak patut di gugat. Ketiga adalah itu harta warisan tergugat,dan yang kempat adalah pengugat tidak mampu membuktikan gugatanya.Batas dan luas dengan objek tidak jelas. Ada sebagian batas yang jelas, dan ada yang tidak jelas,” sampainya.

Dari pihak pihak pengugat melalui juru bicara dan pengacaranya, Rosmiarti, dan Akhirman, S.H.I, menyampaikan sikap mereka bahwa sangat menghargai hasil putusan majelis hakim sembari mengkaji kembali apakah akan mengajukan gugatan baru atau akan naik banding. Seperti yang di sampaikan mereka ” Kita sangat menghargai putusan hakim hari ini. Kita akan melakukan upaya hukum,dengan pengkajian, apakah kita akan memasukan gugatan baru atau naik banding,”jelasnya.
**Maizetrimal**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *