TANAH DATAR RELASIPUBLIK – Setiap yang mendalilkan harus mem buktikan dalil-dalil gugatannya. Hal itu mulai dari sidang ditempat yang kini di kenal dengan pemeriksaan setempat (PS). Hal itulah yang harus di penuhi dalam sidang perkara perdata.
Sehubungan dengan itu Majelis Hakim yang diketuai Rani suryani puspitasari, SH.MH pada sidang ke-5 ini turun kelapangan di nagari Atar kecamatan .Padang ganting pada objek perkara jorong Lareh nan panjang nagari Atar dengan luas akan diterangkan pada sidang perkara yang dijadwalkan pada hari Kamis. (Jumat/5/6/2020)
Pihak penggugat yang terdiri dari Mukhrayon (56), Nofrianto (41), Mahyu din (43), Dari Yandra (41), Yasmi (53), Kasmawati (43), Efrita Dewi Pak Yestuti (34), Asmawarnis (58). Ke-8 nya didam pingin pengacaranya Ahmad Ariadi, SH, Akhirman, SHI dan Joni SHI, M.Ag dari dari Asosiasi Pengacara Syariah lndonesia Sumbar.
Sementara tergugat Syafriwal Dt.Som pong Hulu, Baudin Dt.Parmato Budi, Mas riwel Dt.Malin oleh dan Baharuddin Sam pono oleh. Ke-4 tergugat didampingi pe nasehat hukumnya St.Syahril SH MH dari perhimpunan advokat Indonesia.
PS yang dapat perhatian dari pagi itu walaupun dimulai pukul 10, 5 itu hingga selesai jam 12, 10. warga tetap berjubel. Malah ada yang bernama Rosmuniarti karena banyak bicara sampai diusir oleh ketua majelis. Hal itu ditegaskannya Se lain prinsipal keluar dan itu membuat wanita yang dikabarkan dari suatu aktivis itu.
Selanjutnya pada objek PS yang kedua Penggugat Mukhrayon Cs tidak bisa membuktikan pemilik batasnya sebelah Timur. Sebab dalam gugatannya berba tas dengan rumah Etnis. Akan tetapi waktu dibantah oleh Tergugat melalui Penasehat hukumnya St.Syahril Amga SH dengan bukti pemilik tanahnya Yusmalinar hingga Penggugat tak bicara lagi.
Selanjutnya PS pada rumah ba-anjuang juga batas dalam satu pemilik yang dise butkan Penggugat dengan rumah Ernis dibantah pemiliknya Nurmalinis. Berikut nya PS satu dari batas pemilik juga ber suara. Sedangkan PS pada sawah tanpa kehadiran wanita yang dikabarkan aktivis itu berjalan mulus hingga Tergugat mengakui saja. Kecuali tiga dari pemilik batasnya adalah hak Kaum
Penasehat hukum tergugat, St.Syahril SH MH dari perhimpunan advokat Indonesia menilai dan menyatakan ” Peggugat tidak mampu membuktikan pemilik batas objek gugatannya dan jumblah luas tanah di gugatan dengan kenyataan dilapangan tidak sesuai, ” jelasnya. Walaupun demikian Penggugat dengan optimis menyampaikan ” InsyaAllah dalam perkara sidang lanjutan pada hari Kamis, kami menang,” Sampainya. Hakim Rani suryani puspitasari. SH.MH. menutup sidang lapangan dengan pernyataan ” Sidang akan di dilanjutkan pada hari kamis tanggal 11 Juni 2020.
***Mai***