KONAWE SELATAN, RELASI PUBLIK – Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl pada Kamis, 11 September 2025. Perkara ini melibatkan Penggugat Nurlan melawan Tergugat I Lelly Uchee, Tergugat II PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), dan Tergugat III PT. Bank Mandiri Tbk, KCP Cokroaminoto Makassar. Gugatan berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin untuk pembukaan rekening bank.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan bukti surat dari para pihak dan pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nursina S.H., M.H., bersama dua Hakim Anggota, dan dihadiri oleh Penggugat serta kuasa hukum para Tergugat.
Penggugat Nurlan menyerahkan 10 alat bukti kepada Majelis Hakim, berupa surat-surat, flashdisk, tangkapan layar aplikasi Livin’ by Mandiri, cetakan rekening koran, buku tabungan Bank Mandiri, dan dokumen pendukung lainnya.
Kuasa hukum Tergugat II (PT. WIN) mengajukan satu bukti surat, sementara kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat III belum menyerahkan bukti apa pun. Mereka meminta waktu tambahan untuk melengkapi bukti-bukti pada sidang mendatang.
Penggugat juga menghadirkan seorang saksi berinisial KP untuk memberikan kesaksian di persidangan.
Hakim Ketua mengingatkan agar seluruh pihak menyerahkan bukti tambahan dan menghadirkan saksi (jika ada) pada sidang berikutnya. Penggugat juga mengajukan permohonan agar para Tergugat atau Prinsipal hadir langsung dalam persidangan mendatang, dengan alasan pentingnya pembuktian tidak hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.
Sidang ditutup dengan penegasan bahwa bukti tambahan dari seluruh pihak harus diserahkan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan minggu depan. (R)














