Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMA

Setelah Dipanggil Paksa, Akhirnya Anggota DPR-RI Andre Rosiade Menjadi Saksi Prostitusi

197
×

Setelah Dipanggil Paksa, Akhirnya Anggota DPR-RI Andre Rosiade Menjadi Saksi Prostitusi

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK– Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade, akhirnya datang memenuhi panggilan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Padang, terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjerat terdakwa NN dan AS, setelah majelis Hakim memaksa yang bersangkutan karena sudah 3 kali diminta bersaksi tetap mangkir, arau tidak hadir, Senin (7/9).

Sebelum memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, Andre Rosiade, mengaku keberatan dengan dirinya sebagai saksi.

“Saya keberatan menjadi saksi, karena sesuai pasal 162 KUHAP, saksi itu bisa diwakili keterangannya secara tertulis, di bawah sumpah. Dimana keterangan di dalam BAP saya, sudah di sumpah,” katanya.

Tidak hanya itu, Andre Rosiade juga membantah, kalau dirinya tidak pernah mangkir dalam persidangan.

“Setiap pemanggilan, saya selalu menjalankan tugas kewarganegaraan. Dan untuk pemanggilan saya sebagai saksi, itu harus seizin presiden,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kasus ini karena didasari sebagai keresahan masyarakat, dengan maraknya maksiat di Kota Padang.

“Dengan hal tersebut, saya menghubungi Kapolda Sumbar dan Kapolda pun meresponnya,” tuturnya.

Ia menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, dirinya bersama polisi mendatangi salah satu kamar hotel di Kota Padang, dengan nomor kamar 606.

“Dalam kamar tersebut, saya lihat ada handpone, uang, dan alat kontrasepsi,” imbuhnya.

Dihadapan majelis hakim, saksi Andre Rosiade tidak hafal dengan wajah terdakwa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta kepada saksi agar memberikan keterangan dengan jelas.

“Saksi datang kesini, agar kasus ini jelas dan terang berang, makanya kami panggil,” tegas hakim.

Tak hanya itu, saksi juga menjelaskan, sebelum terjadi penggerebekkan, ada acara visi misi calon Gubernur Sumbar dihotel yang sama, namun tempatnya berbeda.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Asri memperlihatkan barang bukti, kepada saksi.

Sedangkan saksi lainnya, Rio Handevis, menerangkan, mengaku dirinya diminta oleh polisi untuk menchat terdakwa.

“Saya ini adalah informan dari polisi, atas permintaan polisi saya mau melakukannya. Waktu itu saya disuruh mendownload salah satu situs oleh polisi. Setelah oke dan terhubung dengan terdakwa NN, barulah membicarakan tarif,” sebutnya

Lebih lanjut disebutkan, awalnya minta Rp800 ribu, lalu pada waktu di kamar hotel, saksi Rio Handevis memberikan terdakwa NN dengan Rp750 ribu.

“Saya sengaja mengulur-ngulur waktu hingga polisi datang, waktu penggerebekan banyak yang datang,” lanjutnya.

Sementara saksi Bimo, menerangkan dihadapan majelis hakim, dirinya memesan atas dirinya sendiri.

“Saya sebagai pengusaha, dan saya tidak kedudukan digerinda. Selain itu, saya adalah ajudan dari Andre Rosiade,” ucapnya.

Terhadap keterangan para saksi, terdakwa yang didampingi Riefia Nadra bersama tim, mengaku keberatan dengan keterangan para saksi.

Sidang yang diketuai oleh Reza Himawan Pratama didampingi Suratni dan Lifiana Tanjung, kembali menunda sidang dan melanjutkan pada 9 September 2020.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020, di salah satu kamar hotel Kota Padang.

Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar,mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi, meminta saksi Rio untuk memancingnya, sekaligus membuktikan informasi tersebut.

Selanjutnya, saksi Rio, menghubungi terdakwa NN, menggunakan hand phone dan aplikasi me chat. Selanjutnya,terjadinya percakapan dan transaksi.

Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian, Rio menaikkan tarif tersebut, bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun, menyanggupinya.

Lalu terdakwa AS (berkas terisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang berbeda.

Setelah terdakwa, tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio. Rio pun mencoba mengulur- ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.

Terdakwa AS tahu bahwa, hal tersebut dilarang,dan terdakwa
memanfaatkan kecanggihan teknologi, dan memberi tahukan bahwa, terdakwa dapat dibooking (dipesan) melakukan sex komersil.

Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar tidak sendiri. Pasalnya, Polda Sumbar, bersama dengan anggota DPD RI, sekaligus ketua DPD Gerindra Sumbar berserta rekan-rekannya. Hal ini bertujuan,dalam acara partai menyampaikan, visi dan misi bakal calon Gubernur Sumbar.

Tak hanya itu, dalam dakwaan JPU dibunyikan, terdakwa AS tahu,kalau hal tersebut dilarang.

Akibatnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) dari ke-1 KUHP. (Da**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *