PAINAN, RELASIPUBLIK – Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Pessel, Rusdianto, SH. Hum bersama rombongan menghadari acara serah terima jabatan dan pisah sambut Camat dan Ketua TP-PKK Kecamatan di Gedung Serba Guna Kantor Camat Linggo Sari Baganti, Kamis (23/05/2019 )
Serah terima jabatan tersebut dari Jamaluddin,SH dan Rahmayeti,S.Pd sebagai Camat dan Ketua TP-PKK Kecamatan yang lama kepada Ahmad Hidayat, S.STP,M.Si dan Zulmarita Rahmat Hidayat, SE sebagai Camat dan Ketua TP-PKK Kecamatan yang baru .
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Tapem, Camat Ranah Pesisir dan Camat Air Pura, Kapolsek, Danramil, KUA, Kepala Sekolah, Walinagari, Bamus, Ninik Mamak, tokoh masyarakat se- Kecamatan Linggo Sari Baganti .
Pada kesempat itu Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Pessel, Rusdianto, SH.hum menyampaikan permintaan maaf Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni tidak dapat menghadiri acara tersebut karena sedang berada di Jakarta .
“Mengawali sambutan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Kami mengucapkan selamat kepada Ahmad Hidayat, S.STP,M.Si yang telah dilantik pada hari Senin lalu, tepatnya tanggal 13 Mei 2019 menjadi Camat Linggo Sari Baganti. Pada hari ini, Insya Allah telah sama-sama kita saksikan pelaksanaan serah terima jabatan tersebut . Kiranya saudara selaku Camat yang baru dapat mengemban amanah dan semoga Allah SWT selalu memberikan kekuatan dan petunjuk kepada saudara dan kita semuanya,” paparnya .
Selanjutnya kepada saudara Jamaluddin, SH dan Keluarga, yang selama ini telah bekerja keras dengan dedikasi yang tinggi, kami sampaikan dan ucapkan penghargaan serta terima kasih atas pengabdian saudara. Semoga pengabdian ini dapat menjadi amal bagi saudara serta bermamfaat bagi kemajuan masyarakat Kecamatan Linggo Sari Baganti pada masa yang akan datang, harapnya .
Berdasarkan Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 225 ayat 1 dinyatakan bahwa Camat mempunyai tugas sebagai berikut, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan kegiatan pemerdayaan masyarakat, upaya ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah dan pemeliharaan sarana prasana pelayanan umum serta mengkoordinasikan menyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di kecamatan .
Selain itu, membina dan mengawasi menyelenggaraan kegiatan nagari, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, terangnya .
Dalam melaksanakan tugas tersebut Camat juga mendapatkan pelimpahan sebahagian kewewenangan Bupati yang dilakukan Berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik kecamatan dan kebutuhan masyarakat pada kecamatan yang bersangkutan .
Untuk itu diminta kepada Camat yang baru agar selalu menggali potensi yang ada di Kecamatan, memahami karakteristik dan kebutuhan masyarakat agar kebijakan yang diambil sesui dengan kebutuhan masyarakat . Dengan demikian akan memudahkan bagi saudara dalam menjalankan roda Pemerintah di Kecamatan .
Kami yakin dan percaya bahwa saudara sanggup dan mampu untuk itu, karena sebelumnya sudah pernah berpengalaman melaksanakan tugas selaku “Sekretaris Kecamatan” disini, sehingga tidak akan mengalami kesulitan dalam menjalankan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholders/ pemangku kepentingan baik ditingkat Kecamatan maupun ditingkat nagari . (Red)