PADANG, RELASIPUBLIK — Sidang Musyawarah terbuka sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), antara pemohon Pasangan Fakhrizal-Genius dengan Termohon KPU , memasuki tahap kedua, Selasa (11/8), setelah sebelumnya gagal dalam mediasi tertutup.
Pada sidang musyawarah terbuka kedua ini, saksi pemohon yang juga merupakan LO daerah kabupaten Padang Pariaman Ely, tidak diperkenankan untuk memberi keterangan, karena tidak bisa menunjukkan KTP Elektronik dan hanya bisa menunjukkan KTP Manual serta pasport yang sudah habis masa pemakaiannya.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen yang memimpin musyawarah tersebut menegaskan, sesuai dengan aturan mengenai pemilu, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk memberi keterangan, karena dalam pemilu wajib menggunakan identitas elektronik.
Apriza Benzani sebagai PH pemohon, menerima keputusan pimpinan musyawarah untuk tidak menerima kesaksian dari Lo tersebut, berhubung tidak memiliki KTP-e dan tidak bisa menunjukkan identitas lain, seperti SIM dan lainnya.
Saksi pemohon yang tidak diperkenankan masuk Ely, ketika ditanyakan hal tersebut mengatakan, KTP-e miliknya hilang, dan ketika akan mengurus blanko tidak ada.
“KTP saya hilang, dan yang ada cuma KTP Manual, dan pasport yang memang sudah mati, karena ketika saya akan mengurus kata pihak kecamatan blanko habis,” ungkap Ely.
Pada sidang musyawarah terbuka kedua ini, KPU Sumbar juga menghadirkan saksi berasal dari KPU Padang Pariaman dan PPS dari kota Padang.
Kordiv Hukum KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani didampingi Kabag Hukum, Tekhnis dan Hupmas Aan Wuryanto dan kasubag Tekhnis dan Hupmas Jumiati mengatakan, siap untuk mengikuti persidangan musyawarah.
Selain itu, KPU juga sudah menyiapkan beberapa saksi untuk memberi keterangan, sesuai dengan permintaan Bawaslu sebagai penyelenggara musyawarah penyelesaian sengketa pilkada.
“Kami siap untuk mengikuti persidangan musyawarah ini, selain itu kami juga siap menghadirkan saksi-saksi untuk memberi keterangan sekaitan dengan sengketa,” ujar Yanuk.
Dikatakannya juga, KPU siap untuk menjalankan dan menerima keputusan dari persidangan musyawarah, karena itu sudah merupakan aturan yang ada.(mckpu)