PESSEL, RELASI PUBLIK – Sidang perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024, berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas II Painan.
Pada persidangan ke-3, Senin, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Widoartono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Dimana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket c diduga palsu, dikarenakan NISN nya bukan atas nama It Arman.
Kekeliruan Penulisan NISN
Dalam persidangan hari pertama, Kamis 18 April 2024, persoalan NISN, pun sudah terpapar jelas dihadapan Majelis Hakim.
Dimana, saat itu Kurniadi Aris, selaku Penasehat Hukum terdakwa, meminta Saksi Pelapor Robby, untuk membuktikan mengakses website NISN Kemdikbud.
“Coba akses website dengan nomor NISN perubahan, sesuai surat keterangan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara ?” ujar Kurniadi Aris.
Dan, saat website kemdikbud tersebut diakses oleh saksi pelapor Robby dihadapan Majelis Hakim, JPU, Penasehat Hukum, dan Terdakwa dengan menggunakan NISN perbaikan yakni nomor 3751159432, justru keluar nama IT ARMAN. Sidang pun terdiam sesaat.
Perihal ini dikuatkan lagi dalam sidang hari ke – 2, Jumat 19 April 2024, persoalan NISN, justru sudah dibuktikan.
Yakni, dengan keluarnya Surat Keterangan terkait Kekeliruan, dalam penulisan nomor NISN, pada ijazah terdakwa It Arman, oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara.
Pengakuan tersebut, tertuang dalam Surat Keterangan Nomor: 139/S.Kt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018, tertanggal 7 Juni 2018, ditandatangani oleh Ketua PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, Rita Widyawati.
Yang menegaskan: bahwasanya telah terdapat kekeliruan dalam penulisan NISN.
Dimana di ijazah tertulis 9994485727. Sedangkan NISN yang sebenarnya 3751159432.
Perihal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Rudi dalam persidangan, Jumat.
“Benar, pak. Saya mendampingi terdakwa It Arman ke Padang. Untuk menjemput surat keterangan kekeliruan NISN tersebut,” jawab Rudi, menjawab pertanyaan Kurniadi Aris yang merupakan Penasehat Hukum terdakwa.
“Surat tadi, saya lihat diserahkan oleh Buk Rita, Ketua PKBM. Lihat surat, pakai tandatangan basah,” jawab Rudi, lagi.
Sedangkan It Arman, dalam persidangan Jumat, menyebut, dirinya tidak mengetahui kalau ijazah dikeluarkan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, tempat dirinya mengambil paket C, bermasalah.
Perihal ini dijelaskan terdakwa saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Y. Teddy Widoartono.
“Apakah saudara tau, kalau nomor NISN pada Ijazah saudara tidak terdaftar ?” tanya Widoartono.
“Tidak tau, Pak,” jawab It Arman kepada pimpinan Majelis Hakim.
“Apakah saudara tau, dengan Alfi, yang merupakan orang yang memiliki nomor NISN di Ijazah ini ?” tanya Widoartono lagi.
“Tidak tau, juga Pak,” jawab It Arman lagi.
Hakim Syofian Adi (hakim anggota) bertanya: pada saat mendaftar dan mengajukan diri sebagai caleg ke partai, saudara tau kalau ijazah bermasalah ?
“Saya tidak tau, Pak,” jawab It Arman.
Begitu juga, lanjut dia, saat mengambil ijazah ke PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, yang beralamat di Padang, ucapnya.
Hakim Batinta Oktavianus (hakim anggota) bertanya: setelah lulus dan dapat ijazah, kemana saja sudah digunakan ?
It Arman menjawab: tidak pernah digunakan, Pak. Baru dipakai saat mendapat caleg ini saja.
Dan, pada saat mulai ada yang mencurigai kejanggalan ijazah, setelah pileg (perhitungan suara), juga pernah ditanya ke yayasan.
“Malah, Buk Rita, selaku pimpinan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, menyebut, kalau ijazah Pak It aman. Kalau ada masalah, pastilah yayasan yang akan disalahkan,” terang It Arman, menjawab Hakim Batinta Oktavianus.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa It Arman, dilaporkan Robby, warga Kecamatan IV Jurai ke Bawaslu Pessel.
Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, saksi ROBBY mendapatkan informasi, bahwa persyaratan ijazah yang dilampirkan terdakwa IT ARMAN berupa Paket C, di indikasi palsu.
Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, saksi pelapor mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Saksi pelapor bertemu dengan saksi ASMAWATI, selaku Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Saksi ASMAWATI, menerangkan bahwa ijazah tersebut palsu.
Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C, atas nama IT ARMAN.
Namun, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9994485727 terdaftar atas nama ALFI FERDIAN SYAH.
Dan, saksi melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. (Rilis)