RELASIPUBLIK.com Painan – Sempat lama menghilang dari peredaran, akhirnya pelaku pembakaran atas nama Almasri panggilan Al (45), warga Desa Sukasari Sarolangun, Provinsi Jambi, diciduk jajaran Polsek Lengayang, karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan cara membakar korban atas nama Refi Indrayani (18), exs pelajar, warga Lubuk Begalung, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, S.IK melalui Kapolsek Lengayang AKP Arnanda Putra, menjelaskan, bahwa kejadian itu terjadi sekitar 10 tahun yang silam. Motif pelaku adalah dendam dengan korban, dikarenakan tidak setuju korban menikah dengan Afrianto panggilan Anto (25), warga Lubuk Begalung, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang. Sebab, Afrianto sebelumnya adalah pacar keponakan pelaku.
“Benar, karena tidak terima korban Refi Indrayani menikah dengan Afrianto, lalu pelaku mendatangi rumah korban, dan membakar korban dengan bensin,” sebut Kapolsek menyamakan keterangan pelaku.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian saat itu, berawal pada hari Kamis, tanggal 8 November 2007 silam, sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku Almasri saat itu, meminjam sepeda motor milik Bustias warga setempat, lalu membeli satu derigen kecil minyak bensin di warung Tasar. Selanjutnya, pelaku menuju rumah korban di Lubuk Begalung, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang. Sesampai dirumah korban. Pelaku langsung berteriak “Dimano Refi”. Lalu pelaku masuk ke rumah korban dan menghampiri Afrianto (suami korban), yang saat itu sedang duduk bersama Refi, Andre dan Pik Okong. Pelaku lalu berteriak “Ang namo si Anto, kalua dari rumah ko, kalau indak rumah ko den baka”. Selanjutnya pelaku menyiramkan bensin ke lampu minyak tanah yg berada diatas meja rumah korban. Setelah api membesar, pelaku langsung menyiramkan minyak bensin ke arah kaki dan badan Refi sebanyak dua kali, tak hanya itu percikan minyak juga mengenai korban Pik Okong dan Andre, sehingga ketiga korban mengalami luka bakar.
“Akibat kejadian itu, korban atas nama Refi, Pik Okong dan Andre, mengalami luka bakar cukup serius disekujur badan. Namun, malang bagi Refi, ia meninggal dunia setelah dirawat 19 hari di RSUP M.Djamil Padang,” sebut Kapolsek.
Setelah kejadian itu, lanjut Kapolsek, pelaku melarikan diri ke Jawa selama 3 tahun dan ke Sarolangun, Jambi selama 7 tahun. Akhirnya pelaku berhasil di tangkap pada hari Selasa (3 Oktober 2017), sekira pukul 15.15 WIB di Sarolangun, Jambi.
“Berkat kegigihan dan kordinasi kita dengan seluruh jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan di Sarolangun, Jambi tadi sore. Saat ini pihak kita dalam perjalanan menuju Pessel dan membawa pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan saksi Afrianto (25), yang merupakan Suami dari korban Refi Indrayani (18), pelaku memang sengaja menyiramkan bensin ke arah korban dirumahnya di Lubuk Begalung, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang.
“Atas kejadian ini, pelaku bisa kita jerat dengan KUHP, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Namun, keputusan soal hukuman ini tergantung apakah hakim pada pengadilan nanti memberikan keringanan hukuman atau tidak,” tutup Kapolsek. (Oks/RP)