Sumenep, Kasus penggelapan yang menimpa Qusyairi (Korban) yang di lakukan oleh Juhairiyah Binti Dinawi (Terpidana) akhirnya berhasil, membuahkan hasil sesuai yang diharapkan.
Awalnya, Kasus ini diputus lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang tentunya tak memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban, akan tetapi setelah perjuangan yang cukup melelahkan berakhir dengan keputusan Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan pihak terdakwa terbukti bersalah.
Jadi, Putusan dari Mahkamah Agung (MA) menjadi landasan hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang memutus lepas Juhairiyah Binti Dinawi yang akhirnya diputus bersalah dan wajib menjalani hukuman pidana.
Terkait hal itu, Tim Advokat yang menangani kasus ini Dody Zulfan SH. MH dan Kartika Sari SH, M.Kn menyatakan bahwa perjuangannya tidak sia- sia. Hal itu dibuktikan dengan adanya keputusan Mahkamah Agung meskipun putusan yang awalnya di Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan Lepas sehungga pihaknya perjuangkan melalui Kasasi JPU ke Mahkamah Agung yang hasil putusannya terdakwa dinyatakan bersalah.
“Alhamdulillah putusan Mahkamah Agung menemui hasil yang memuaskan, Namun semua ini penuh perjuangan yang lama. Artinya dari penyidik yang menghapuskan pasal 378 KUHP. yang dilaporkan itu ada dua orang, Juhairiyah Binti Dinawi dengan Moh. Alfani suami istri, keduanya sama sama dilaporkan. Jadi pelaporan pasutri itu beda kasus, yang satu mengambil barang dan yang satunya ngejual barang, tapi uang itu tidak di setor, itulah sebabnya pihak kami Dumas penyidik yang menangani kasus ini ke Propam Polda Jawa Timur”,Pungkasnya.
Menurut Kartika, Sapaan Akrap, Kasus ini masalah pidana penipuan dan penggelapan yang sudah lama telah dilaporkan, tapi selama perkara di pegang oleh pengacara sebelumnya, selama kurang lebih 5 tahun itu tidak berjalan, bahkan saat itu Juhairiyah Binti Dinawi sebagai Tersangka tidak ditahan.
Padahal, Perkara ini sudah dilaporkan sejak tahun 2020, akan tetapi selama perkara itu dipegang oleh pengacara sebelumnya selama 5 tahun itu tidak berjalan. Sidang dengan nomer perkara No. 37/Pid.B/2025/PN.Smp yang diketuai oleh Dr. Jetha Tri Darmawan, SH., MH., ternyata memberikan Putusan Lepas dari segala tuntutan, yang tentunya telah mencederai rasa keadilan bagi korban.
“Setelah kami lakukan kasasi, Mahkamah Agung memberikan putusan bahwa juhairiyah dinyatakan terpidana bersalah.Namun, Meskipun hasil putusan dari mahkamah agung 7 bulan penjara yang tentunya belum memenuhi rasa keadilan seutuhnya, tapi sudah membuktikan bahwa terdakwa bersalah dan Putusan Majelis Hakim PN Sumenep yang diketuai Dr. Jetha Tri Darmawan, SH., MH., adalah salah dan menyesatkan, salah dalam analisa tidak mampu membedakan tindak pidana dan perdata,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Ia memaparkan, Proses eksekusi terpidana berjalan sangat dramatis, dari keluarnya Surat Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep sampai penangkapannya seperti main kucing-kucingan. Juhairiyah Binti Dinawi yang awalnya berada di rumahnya di Ds. Pandian Kec. Kota Sumenep diinfokan sudah pergi ke Desa Manding Laok yang ternyata juga tidak berada di TKP. akhirnya, Terpidana berhasil ditangkap yang diketahui berada di Guluk-guluk menjelang tengah malam, dan menjadi akhir dari pelariannya.
“ Prosesnya eksekusinya berjalan dramatis, kita kejar-kejaran dengan Terpidana tersebut, dari awalnya berada di Desa Manding Laok pindah ke Ds. Pandian, pindah lagi ke Lenteng. Di Manding kita nungguinnya 3jaman dan tidak ada, untungnya mobil si Terpidana berhasil terdeteksi oleh korban dan berhasil membuntutinya sampai di Guluk-guluk, mungkin sudah kuasa Tuhan”,Ujarnya.
Ia menambahkan, Pihaknya sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sumenep yang eksekusi dipimpin langsung oleh JPU Surya Rizal Hertady, SH, terbuka siap menerima saran dan pendapat Tim Penasehat Hukum yang turut membantu mencari informasi keberadaan Terpidana, hingga dapat ditangkap.
” Hasil penangkapan ini menjadikan hasil yang diharapkan oleh pihak korban, dan menjadikan sebuah perjuangan yang tanpa lelah yang selama kurang lebih 5 tahun berjuang akan sebuah kebenaran,” Pungkas Kartika sari, wanita yang dikenal murah senyum.
(@Noung daeng ).














