Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Semangat Keterbukaan di Lunang, Gelar Penguatan PPID se Nagari

152
×

Semangat Keterbukaan di Lunang, Gelar Penguatan PPID se Nagari

Sebarkan artikel ini
Suasana peningkatan kapasitas nagari se Kecamatan Lunang Pessel, Jumat 13/3 di Axana Hotel Padang (foto: dok/ppid-kisb)

Semangat Keterbukaan di Lunang, Gelar Penguatan PPID se Nagari

PADANG, RELASIPUBLIK — 76 peserta terdiri dari aparatur nagari dan Bamus serta Bundokanduang se Kecamatan Lunang Kabupaten Pessel, di Axana Hotel Padang.

Camat Lunang mengatakan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas pengelolaan informasi publik di seluruh nagari di kecematan Lunang,”ujar Camat Lunang Lyonica Ventira, Jumat 13/3.

Menurut Lyo kegiatan ini dilaksanakan dari Kamis sampai Minggu besok. Hari ini menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi untuk mengupas tuntas soal keterbukaan informasi publik.

“Saya bangga dengan kegiatan ini, Bu Camat Lunang harus diapresiasi atas dedikasinya untuk keterbukaan informasi publik,”ujar Adrian.

Pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik sudah tidak asing lagi sebenarnya.

“UU 14 tahun 2008 efektif berlaku tahun 2010 dan Komisi Informasi Sumbar sejak 2014 belum lagi jejak digital terkait keterbukaan informasi publik sangat mudah dicari di mbah google,”ujar Adrian membuka pemaparan pada Peningkatan Kapasitas PPID Nagari se Kecematan Lunang Pesisir Selatan.

Adrian juga memberberkan apa itu informasi publik, klaster informasi publik, sengketa informasi publik dan komisi informasi sendiri.

“Nagari termasuk badan publik yang memproduksi informasi karena didanai APBD dan APBN, PPID punya peran penting untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) di sini terakomodir klasifikasi informasi mulai informasi serta merta, setiap saat dan berkala serta informasi publik dikecualikan,”ujar Adrian.

Pengelolaan informasi publik oleh PPID kata Adrian harus berpegang kepada legalitas sipemohon.
“Informasi publik prinsipnya pelayanan orang intelek, informasi ini dimohonkan oleh WNI ber KTP dan lembaga yang berbadan hukum diterbitkan Kemenkumham RI, jika ini tidak terpenuhi maka PPID bisa tidak berikan dengan alasan hukum pemohon tidak memenuhi syarat UU 14 tahun 2018,”ujar Adrian.

Di sesi diskusi terlihat antusias peserta untuk menggali termasuk mempertanyakan soal anggaran dana nagari juga soa pelaporan pengelolaan informasi publik tahunan yang mengambil sample laporan dari PPID Nagari Lunang Tiga.

Bahkan penggalian juga dilakukan oleh Adrian terhadap wali nagari tentang keterbukaan informasi publik dana desa.

“Harus ada dokomen proses awal sampai evaluasinya tersimpan di Nagari, jangan dokumen penting itu menjadi celah hukum, dana desa tidak untuk dikorupsi dan tidak untuk bikin orang hebat di nagari dan desa masuk bui, untuk itu terbuka sajalah, jujur pun masih berhak orang mencurgiai kita,”ujar Adrian. (rilis: ppid-kisb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *