PADANG, RELASI PUBLIK – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penyusunan peraturan, Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan studi komparatif ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (25/9) di ruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh informasi serta pengalaman langsung terkait Tata Tertib DPRD dan Kode Etik yang diterapkan di tingkat provinsi.
Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman, yang dipimpin oleh Ketua, Dirwansyah diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir dan Kasubag Protokol Darul Idris.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan, studi komparatif ini penting dilakukan untuk menyesuaikan peraturan yang berlaku di Kabupaten Pasaman dengan standar yang lebih tinggi, serta memastikan agar tata tertib dan kode etik DPRD lebih efektif dalam mendukung kinerja legislatif.
“Kami ingin belajar dari pengalaman DPRD Provinsi Sumbar dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, namun tetap berpedoman pada aturan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Sekwan Raflis menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap hasil dari studi komparatif ini dapat diterapkan dengan baik di Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam kesempatan itu Sekwan Raflis juga memaparkan berbagai aspek terkait penyusunan Tata Tertib DPRD dan penerapan Kode Etik bagi anggota DPRD Provinsi Sumbar, yang selama ini menjadi acuan dalam menjaga integritas dan profesionalisme para wakil rakyat.
“Dengan adanya studi komparatif ini, diharapkan DPRD Kabupaten Pasaman dapat memperbarui tata tertib dan kode etik mereka, sekaligus meningkatkan kinerja lembaga dalam melayani masyarakat secara optimal,” harap Raflis. (Ril/Nv)