Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Suharjono Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2020 di Panti Pasaman

41
×

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Suharjono Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2020 di Panti Pasaman

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASI PUBLIK – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Suharjono, SE tak kenal lelah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Hari ini, Selasa (23/4/2024), Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar itu melaksanakan sosialisasi Perda tersebut didepan Rumah Ketua Pemuda Lundar, Dodo di Goduang Jalan Lundar Kuamang Lundar, Jorong Lundar, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Panti, kepala jorong Lundar, kepala jorong Kati Mahar, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias menyaksikan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Suharjono menyampaikan, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.

“Perda nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan. Karena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya,” ujar Suharjono.

Lebih lanjut Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu.

“Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Suharjono.

Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan.

“Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelas Suharjono.

Salah seorang tokoh masyarakat mengucapkan banyak terimakasih pada Suharjono yang telah berkenan mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kabupaten Pasaman tepatnya di Kecamatan Panti.

“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi,” jelasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *