PADANG, RELASIPUBLIK – Kondisi darurat virus corona atau covid-19 sudah terjadi, dan semua daerah harus sudah menyediakan anggaran darurat penanggulangan.
Sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar HM. Nurnas mengatakan, dalam situasi darurat Gubernur sudah bisa menganggarkan dana darurat dengan membuat perkada terlebih dahulu, dan hanya memberitahukannya pada DPRD.
“Pelaksanaan dalam membiayaan kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu dengan peraturan kepala daerah, itu sesuai pasal 162 ayat 11 dalam Permendagri no 13 tahun 2006,” tegas Nurnas, Jumat (3/4/2020).
Ditambahkannya, dana tersebut semestinya ditempatkan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), sehingga bisa dipergunakan secepatnya.
Jika anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas-Dinas lain untuk pembelian barang, maka semua disesuaikan dengan aturan berlaku.
Ketika ditanya bagaimana cara pertanggung jawabannya, Nurnas mengatakan, setelah masa darurat berakhir, maka anggaran tersebut dinasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan.
Gubernur hanya memberi tahukan pada DPRD Sumbar anggaran dari mana saja yang diambil, dan dipergunakan untuk apa, jadi tidak perlu ada pembahasan untuk hal tersebut, sebelum wabah ini berakhir.
“Gerakan gubernur amat lamban, sementara situasi semakin darurat, jangan menunggu waktu lama untuk penganggaran darurat ini, bisa mengakibatkan penanggulangannya menjadi terbengkalai dan wabah semakin menjadi-jadi,” tegas Nurnas.
Melihat kondisi yang ada, masyarakat semakin galau, karena perkembangan ODP dan PDP di Sumbar semakin bertambah pesat, untuk itu tidak ada lagi waktu santai dalam menenangkan fsicologis masyarakat.
“Jangan biarkan fsicologis masyarakat semakin tertekan dengan situasi ini, gubernur segera lakukan tindakan dengan menganggarkan dana penanggulangan, bila perlu hari ini,” tegasnya lagi.
Sampai saat ini anggaran darurat dan Perkada belum juga dibuat, sehingga DPRD masih menunggu dan merasa kurang respon terhadap situasi (nov-fwp-sb)