PASAMAN RELASIPUBLIK –Sat Resnarkoba Polres Pasaman kembali meringkus dua orang warga kabupaten Agam yang nekat membawa narkotika jenis daun ganja kering siap edar, Senin (27/07/2020).
Dari tangan D(23) dan F (20) yang merupakan warga Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 15 paket besar narkotika daun ganja kering.
Kapolres Pasaman, AKBP. Hendri Yahya didampingi Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di jalan lintas sematera Medan – Bukittinggi, tepatnya di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.
“Mendapatkan informasi bahwa akan ada orang membawa narkotika dari arah Sumatera Utara, anggota kita langsung melakukan gerak cepat menyisir dan melakukan pengintaian di daerah perbatasan Sumbar – Sumut,” terangnya.
Sekitar pukul 01.15 wib, katanya, petugas Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy membawa barang dengan goni plastik warna putih.
“Ketika anggota kita mencoba melakukan penyetopan, para pelaku malah berusaha untuk kabur. Mengetahui hal itu, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” terang Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir.
Di tengah pengejaran, terangnya, pelaku terlihat membuang karung goni tersebut yang membuat petugas memberhentikan secara paksa para pelaku tersebut.
“Saat mereka berhenti, kita langsung mengamankannya, namun hanya satu orang yang berhasil diringkus, sementara satunya lagi melarikan diri. Baru sekitar pukul 06.00 wib petugas berhasil meringkus pelaku yang lari tadi,” ungkapnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti 15 paket besar daun ganja kering dan honda scoopy telah diamankan di Mapolres Pasaman.(ical)