SUMSEL, RELASI PUBLIK – Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat, yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / A – 39 / VIII / 2024 / SPKT.NARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tertanggal 20 Agustus 2024. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, melalui Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 15.13 WIB, tim Satres Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap seorang pria bernama A.T di halaman parkir RSUD Lahat, Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi sipil, Ahmad Fitrah Maulana, seorang petugas satpam RSUD Lahat. Dalam pemeriksaan badan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti yang signifikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket kecil serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram. Dua paket ditemukan dalam bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP warna biru muda, dan satu paket lainnya dalam bungkus rokok merk ZEEZ warna ungu. Kedua bungkus rokok tersebut ditemukan di bagasi belakang sebelah kiri mobil Daihatsu SIGRA warna silver dengan nomor polisi B 2599 SOW. Selain itu, satu unit handphone Android merk Samsung Galaxy A04e warna hitam juga diamankan, diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.
Tersangka A.T mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Akbar, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku bahwa barang tersebut dititipkan kepadanya untuk dijual kepada pembeli, dan hasil penjualannya akan disetorkan kepada Akbar.
Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka, serta memberikan sinyal tegas kepada pelaku kejahatan bahwa aparat penegak hukum siap bertindak untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. (EY)