Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Satlantas Polres Pessel Himbau Pelajar dan Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

197
×

Satlantas Polres Pessel Himbau Pelajar dan Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Kunjungan ke SMA N 3 Painan, Kasat Lantas sampailan larangan penggunaan Sepeda Listrik. (Dok. hms polres )

PESISIR SELATAN, RELASI PUBLIK — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik yang semakin banyak ditemui di berbagai ruas jalan.

Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan, AKP Ade Saputra, SH, MH, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

“Namun, hingga saat ini penggunaan sepeda listrik belum diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Jadi meskipun dilarang, tidak bisa dilakukan penindakan hukum. Hanya sebatas imbauan,” ungkap AKP Ade Saputra, Kamis (2/10/2025).

Untuk mencegah risiko kecelakaan, Satlantas Pessel gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Dalam kesempatan itu, pelajar diberikan pemahaman mengenai bahaya menggunakan sepeda listrik di jalan raya yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengajak pihak sekolah dan orang tua ikut berperan memberikan pemahaman kepada anak-anak, agar tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” tegasnya.

Selain itu, AKP Ade juga menekankan pentingnya tertib berlalu lintas. Menurutnya, tertib berlalu lintas adalah kondisi ketika semua pengguna jalan mematuhi peraturan demi keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan bersama.

“Tertib lalu lintas mencakup kepatuhan terhadap rambu, batas kecepatan, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga larangan menggunakan ponsel saat berkendara. Tujuan akhirnya adalah terciptanya lingkungan lalu lintas yang aman, baik bagi pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *