SUNGAI SIRAH AIR HAJI — Pemerintah Nagari Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, secara resmi membentuk Satuan Tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum), Kamis (19/6), dalam sebuah kegiatan yang digelar di Musholla Nurul Iman, Kampung Kayu Lurus.
Pembentukan satgas ini dihadiri langsung oleh Wali Nagari Sabaruddin, S.IP, bersama seluruh unsur pemerintahan nagari. Hadir pula Kasi Trantib Kecamatan Linggo Sari Baganti, Andri Ridayah Agus, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan satgas tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Nagari menegaskan bahwa keberadaan Satgas Trantibum sangat penting sebagai bentuk respon konkret terhadap meningkatnya keresahan masyarakat akibat berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan.
“Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai persoalan sosial seperti balap liar, penyalahgunaan narkoba, perjudian, hiburan malam berupa orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam, serta bentuk-bentuk kenakalan remaja lainnya. Semua ini harus kita hadapi secara bersama dan tegas,” ujar Sabaruddin.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan, Andri Ridayah Agus, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Trantibum di tingkat nagari merupakan salah satu program strategis pemerintah kecamatan dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan berbasis komunitas.
“Penyakit masyarakat seperti judi, narkoba, dan hiburan malam yang tak terkendali bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Kami mendukung penuh inisiatif Nagari Sungai Sirah Air Haji untuk mengambil langkah preventif dan responsif,” jelasnya.
Pembentukan satgas ini mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat yang hadir, termasuk perangkat nagari, BAMUS, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum ibu. Dengan semangat kebersamaan, masyarakat berharap Satgas Trantibum dapat bekerja secara aktif dan efektif di lapangan, sekaligus menjadi mitra strategis aparat penegak hukum.
Ke depan, Satgas Trantibum Nagari Sungai Sirah Air Haji akan menjalankan peran edukatif, preventif, dan represif terbatas dalam menegakkan aturan dan norma sosial yang berlaku, guna mewujudkan nagari yang aman, tertib, dan bermartabat. (Anto)














