PAINAN, RELASIPUBLIK – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan sejak pelaksaan Operasi Zebra Langkisau dari tanggal 30 Oktober hingga 14 November 2018 di gelar di wilayah hukum Polres Pessel, kurang lebih 87 unit roda dua dikandangkan di mako Satlantas Polres Pessel, dengan jumblah 616 tilang. Rabu (13/11).
Berdasarkan pantuan Pos Metro di lokasi kantor Satlantas Polres Pessel berjejar barang bukti kendaraan roda yang diamankan dalam operasi Zebra Langkisau Satlantas Polres Pessel, di wilayah hukum Polres Pessel.
Kasat Lantas Polres Pessel Iptu Naomi Y Saragih, S.I.K, menegaskan, pelaksanaan Operasi Zebra Langkisau Tahun 2018 digelar selama 14 hari di wilayah hukum polres Polres Pessel. Dengan sasaran pertama orang ( Pengemudi dan penumpang ), Benda ( Kendaraan roda dua dan roda empat, angkutan barang, umum, pribadi, perlengkapan kendaraan, surat – surat berkendara dan kendaraan yang bukan untuk keperuntukanya), lokasi ( ruas jalan umum, ruas jalan rawan pelanggaran dan naik turunya penumpang) dan Kegiatan pengawalan yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Penindakan 80 % dan teguran 20 %.
” Pada Ops Zebra Langkisau Tahun 2018, Satlantas Polres Pessel telah melakukan penindakan sebanyak 87 unit roda dua dan tilang 616 lembar,” jelas Kasat Lantas.
Diterangkan nya, hingga pelaksanaan Ops Zebra Langkisau Tahun 2018 akan berakhir Kamis (14/11). Namun begitu tetap kegiatan patroli rutin Satlantas Polres Pessel di laksanakan, dalam rangka menekan angka lakalantas serta Kantibcar di wilayah hukum Polres Pessel.
Untuk itu Naomi menghimbau masyarakat dan pengguna kendaraan roda empat, roda dua dan kendaraan angkuta umum bisa melengkapi perlengkapan berkendara dan surat – surat kendaraan sesuai keperuntukanya. Akhirnya. (Mr)