PADANG, RELASI PUBLIK – Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyatakan saksi bisa pegang dua mandat dalam pemilihan berbeda.
“Satu saksi bisa jadi saksi dua Paslon tapi beda pemilihan ya, satu Pilgub satunya lagi Pilbup atau Pilwako,”ujar Ory Sativa Syakban.
Sedangkan salah penghitungan regulasi KPU tegas tidak palai Tipex cukup coret garis dua dan angka yang betul lalu diteken oleh Ketua KPPS.
Terkait sistem rekapitulasi suara, Ory maupun Medi mengatakan semua yang tayang online dari sistem rekapitulasi KPU sikapnya publikasi, tapi tidak rekapitulasi resmi.
“Sifatnya Sirekap itu publikasi dan menyimpan secara digital,”ujar Ory Sativa pada temu media KPU Sumbar. (Ril/Nv)