Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Selundupkan Sabu ke Lapas Lahat, Pria Ini Diciduk

1
×

Selundupkan Sabu ke Lapas Lahat, Pria Ini Diciduk

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIA Lahat diamankan Satresnarkoba Polres Lahat
Tersangka N.M alias J diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lahat terkait kasus penyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIA Lahat.

LAHAT, RELASI PUBLIK – Kasus sabu Lapas Lahat kembali terungkap setelah petugas Lapas Kelas IIA Lahat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang warga dari luar tembok lapas. Pelaku diketahui berinisial N.M alias J (51), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Aksi nekat tersebut dilakukan dengan cara melemparkan sabu ke dalam area lapas di tengah ketatnya pengamanan. Untuk mengelabui petugas, narkotika tersebut disamarkan di dalam pasta gigi merek Pepsodent. Namun, berkat kejelian petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan dan segera dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L. A. E. Tambunan, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa itu terungkap pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas Lapas menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang terikat dengan pasta gigi tersangkut di kawat tembok Lapas Kelas IIA Lahat yang berbatasan dengan kawasan PTM Square.

“Setelah menerima informasi dari petugas lapas, personel Satresnarkoba Polres Lahat langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Namun, pelaku sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Tambunan, Minggu (1/2/2026).

Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV lapas. Dari rekaman tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB terlihat seorang pria mengenakan kaos lengan panjang warna putih melemparkan sesuatu ke dalam area lapas melalui kawasan PTM Square. Pria tersebut diduga kuat adalah N.M alias J.

Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang beralamat di Jalan Swadaya, Perumahan Residen, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bal plastik klip transparan di atas meja ruang tamu serta menyita satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna hitam. Dari pemeriksaan ponsel tersebut, ditemukan percakapan yang diduga terkait transaksi narkotika.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R dan bermaksud menyerahkannya kepada seorang warga binaan berinisial D.C yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lahat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *