Sumenep – Pelayanan masyarakat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gapura, Sumenep menuai kekecewaan Ruziqoh Dunia Sirait, S.H dari Advocate and Consullar at LAW Peradi Sumenep selaku kuasa hukum Rodianto S.pd bin Saha saat mengajukan duplikat Surat Nikah pada Rabu, 12 November 2025.
Ruziqoh Dunia Sirait, S.H, menerangkan bahwa sebelumnya kliennya telah mengajukan duplikat surat nikah melalui oknum KUA Kecamatan Gapura, karena surat nikah kliennya yang asli hilang. Menurutnya, duplikat itu diperlukan untuk memenuhi persyaratan gugatan cerai.
” Namun sampai saat ini masih belum mendapatkan duplikat buku nikah, justru klien saya dipalak pungutan liar (Pungli) oleh oknum KUA, yang enggan kliennya menyebut nama oknum tersebut, ” tuturnya. Rabu (12/11/2025)
Menurutnya, buku nikah tersebut diperlukan secepatnya untuk pengajuan gugatan cerai kliennya.
” Kan harus mempunyai duplikat buku nikah, untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA),” tegasnya.
Lanjutnya, harusnya di semua instansi layanan masyarakat yang merupakan fasilitas negara itu tidak ada biaya atau gratis,
” Akhirnya kemarin, saya selaku pengacaranya datang ke KUA dan meminta Kepala KUA untuk membuatkan duplikat buku nikah atas nama Rodianto, S.Pd, berdasarkan surat kuasa dan surat kehilangan dari Polsek setempat, iya kan,” tegasnya.
Ironisnya, Kepala KUA Kecamatan Gapura intens menghubungi klien saya yang seolah-olah dianggap tanda tangan klien di surat kuasa palsu atau ilegal.
” Kan gak mungkin, saya ini terdaftar, dan saya pengacara, bukan makelar kasus (Markus). Lucunya, Kepala KUA mengira tanda tangan klien saya palsu, dan meminta saya kembali lagi dan proses tanda tangan diminta di depan Kepala KUA, baru akan diberikan duplikat,” ungkapnya.
Ia menegaskan sikap Kepala KUA yang telah mempersulit klien, menunjukkan arogansi seorang pimpinan dalam memberikan pelayanan buruk terhadap masyarakat.
” Saya berharap pelayanan di KUA Gapura harus lebih baik. Kalau memang belum kompeten sebagai kepala, tolong belajar lagi, ” harapanya.
Mengkonfirmasi hal itu, Kepala KUA Gapura, Hasyim mengklarifikasi kepada media bahwa apa yang dilakukannya sebagai bentuk kehati-hatiannya dalam memastikan tanda tangan pemberi kuasa.
” Jadi tidak ada tujuan mempersulit. Namun bila diartikan salah, saya tidak segan meminta maaf atas apa yang disampaikan saya kemarin, ” terangnya kepada media.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada Pungli yang dibudayakan dalam otoritasnya. Ia meminta untuk tidak perlu dipersoalkan lagi, bila sudah tidak bisa diselamatkan utuhnya rumah tangga.
” Silahkan buat surat kehilangan dan akan kami proses penerbitan duplikat buku nikahnya hari ini, ” pungkasnya menutupi kekeliruannya.
Kejadian ini menjadi atensi secara kolektif, agar pelayanan masyarakat di semua instansi ataupun lembaga pemerintah lebih mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai mekanisme yang telah diatur sesuai regulasi yang berlaku. (@Noung daeng )














