Sumenep — Gelombang solidaritas terhadap korban penyiraman air keras, aktivis KontraS Andrei Yunus, terus menguat. Di Kabupaten Sumenep, aksi mimbar bebas yang digelar Dear Jatim Korda Sumenep pada Selasa malam (17/03/26) menjadi cerminan kegelisahan publik atas kondisi kebebasan sipil di Indonesia.
Bertempat di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep, aksi yang dimulai pukul 20.30 WIB tersebut berlangsung khidmat. Massa secara bergantian menyampaikan orasi, sementara lilin-lilin dinyalakan sebagai simbol “matinya demokrasi”. Suasana hening yang menyelimuti lokasi aksi menghadirkan pesan kuat: ada kekhawatiran nyata bahwa ruang demokrasi semakin menyempit.
Koordinator Lapangan, Muhammad Sutrisno, dalam orasinya menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrei Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan aktivitas advokasi masyarakat sipil.
“Ini menjadi peringatan bahwa aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil masih berada dalam posisi rentan. Fungsi kontrol terhadap kebijakan publik seharusnya dilindungi, bukan justru dibungkam dengan kekerasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat telah dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap aktivis dinilai sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Namun demikian, hingga saat ini penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pelaku belum terungkap secara jelas, dugaan aktor intelektual masih belum terkuak, dan proses hukum dinilai berjalan lamban. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil.
Dalam aksi tersebut, Dear Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian RI, untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan jaminan perlindungan bagi aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil.
Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Sumenep juga didorong untuk menyatakan sikap terbuka dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan. Masyarakat sipil pun diajak untuk terus mengawal penegakan hukum guna mencegah terjadinya impunitas.
Dear Jatim menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Aksi ditutup dengan doa bersama dan hening cipta. Lilin-lilin yang masih menyala menjadi simbol harapan, bahwa keadilan akan ditegakkan dan demokrasi tetap dijaga. Namun di balik itu, tersimpan pesan kuat bahwa perlindungan terhadap kebebasan sipil harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar janji.(@red).














