TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Reserse Mobile (Resmob) berjuluk buruh sergap (Buser) Polres Tomohon besutan Kapolres AKBP Bambang A.Gatot SIK,MH dan Kasat Reskrim Sabtu (19/6) meringkus pelaku tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas), SSP alias Sendy (24) warga Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.
Dimana peristiwa Curas ini terjadi pada Jumat 18 Juni sekitar pukul 16.00 wita dikompleks UKIT Tomohon.
Sedangkan korban After Ambat (30) warga Tateli Seru Kecamatan Mandolang berprofesi tukang ojek.
Kapolres melalui Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hentje Supit SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku telah di amankan Unit Resmob Polres di Mapolsek Tomohon Utara.
Kronologis curas, pelaku menggunakan akun palsu dengan nama perempuan Marshella Lina melakukan modus merayu sejumlah Wagnet, apesnya korban After terkena bujuk rayu pelaku untuk bertemu.
Ketika korban tiba di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata yang bertemu pelaku yang langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan ke dada korban agar menyerahkan handphone atau kotor.
Penasaran yang dialami korban kembali membuka akun medsos dan melakukan chating dengan akun palsu Marshella Lina melakukan perjanjian untuk negoisasi. Saat itu pelaku meminta uang tebusan dan korban mengiyakan kemauan itu.
Tapi korban telah melaporkan apa yang dialaminya ke pihak Kepolisian.
Saat akan bertemu, pelaku mengarahkan korban bertemu di depan rumah makan Bali House tapi pelaku tidak datang, tapi tak lama berselang pelaku mengarahkan korban bertemu di depan Sekolah SMK Kristen 1 (satu) Tomohon dan korban menunggu lokasi.
Saat pelaku menghampiri korban dengan menggunakan Motor, pelaku curiga memilih melarikan diri dan langsung dikejar unit Resmob serta berhasil diringkus.
Dari interogasi, pelaku mengaku sudah 6 (enam) orang jadi korban atas perbuatannya.//
BS