TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Unit Resmob Polres Tomohon
Minggu (2/3) sekitar pukul 23.45 wita bertempat di depan Alfa Mart Desa Tambala Kecamatan Tombariri wilayah hukum Polres.
Membekuk pelaku penipuan penggelapan RA alias Onal (39) warga Desa Pauwo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
Provinsi Gorontalo berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/12/III/2021/Sek-Ppyt, tertanggal 18 Maret 2021 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/01/III/2021/Reskrim, tanggal 21 Maret 2021.
Penangkapan ini atas informasi yang diterima dari Polsek Popayato Polres Pohuwato, Polda Gorontalo dimana pelaku Onal berada di wilayah hukum Polres Tomohon.
Resmob Tomohon yang dipimpin Bripka Bima Pusung usai menerima informasi langsung bergerak memburuh pelaku di Desa Tambala Kecamatan Tombariri.
Menurut Kanit Buser Polres, setelah beberapa saat membuntuti pelaku, akhirnya sekitar pukul 23.45 wita unit Resmob berhasil mengamankan pelaku dan menggirig pelaku ke Mako Polres untuk diserahkan ke pihak Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo.
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima, dimana korban merasa keberatan karena pelaku dan kawan-kawan menarik kendaraan jenis Calya DM 1030 DA milik korban walaupun korban telah memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada pelaku dari total permintaan Rp 2.000.000 atas penarikkan kendaraan.
Parahnya saat korban mengecek kendaraan di kantor sesuai perjanjian dengan pelaku ternyata kendaraan milik korban tidak ada di kantor. //
Baden.S