Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Resahkan Masyarakat, Empat Mesin Jackpot Disita Polsek Lengayang

199
×

Resahkan Masyarakat, Empat Mesin Jackpot Disita Polsek Lengayang

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Lengayang beserta Petugas Pol PP Pessel saat melakukan penyitaan empat unit mesin Jackpot di Kambang.

Relasipublik.com PAINAN – Jajaran Polsek Lengayang, beserta petugas Pol PP Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melakukan penertiban ke sejumlah tempat yang diduga menyediakan mesin judi jenis jackpot, Senin (30/10).

Kapolsek Lengayang, AKP Arnanda Putra, mengatakan, kehadiran mesin judi jackpot (Dindong) di Lengayang, belakangan ini sudah meresahkan masyarakat sekitar. Hal itu dikarenakan, banyak yang terlena untuk mengadu peruntungan dalam permainan yang dinilai merugikan tersebut.

“Benar, sudah banyak warga yang melapor. Pihak kita dibantu petugas Pol PP langsung bertindak cepat. Sebanyak empat unit mesin jackpot berhasil kita amankan disejumlah tempat yang berbeda,” sebutnya kepada Wartawan.

Dijelaskannya, keempat mesin jackpot itu, pertamakali diamankan disebuah warung milik seorang pria berinisial ‘I’, warga Koto Pulai Kambang Timur. Dilokasi tersebut petugas megamankan sebanyak dua unit. Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke warung milik ‘F’ yang berlokasi di Pasar Kambang, sebanyak dua unit nesin jackpot berhasil pula disita petugas.

“Saat mesin jackpot diangkat, pemilik warung tersebut tidak melakukan perlawanan. Bahkan, ia mengakui perbuatan itu melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar,” terang Kapolsek.

Ditambahkannya, dari informasi sementara, empat unit mesin jackpot yang disita saat itu adalah milik laki-laki berinisial ‘J’ yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

“Saat sarana perjudian itu kami angkut, bos pemilik keempat mesin judi jackpot itu tidak berada dilokasi,” tutupnya. (An/RP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *