Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALINTERNASIONALNASIONAL

Ratusan Monyet Hasil Tangkapan Liar Diekspor Indonesia ke As

185
×

Ratusan Monyet Hasil Tangkapan Liar Diekspor Indonesia ke As

Sebarkan artikel ini
Beberapa ekor monyet ekor panjang sendang santai di pohon. (Foto dok Alamendah)

JAKARTA, RELASI PUBLIK–Action for Primates, organisasi advokasi primata non-manusia yang berbasis di Inggris, mengecam ekspor ratusan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) hasil tangkapan liar dari Indonesia ke AS untuk penelitian dan pengujian yang berlangsung selama tahun 2022.

Ekspor tersebut terungkap setelah permintaan akses Kebebasan Informasi yang diajukan kepada otoritas AS, mengonfirmasi bahwa pada tahun 2022 AS mengimpor 990 monyet ekor panjang dari Indonesia, dimana 870 individu berasal dari tangkapan langsung di alam liar dan 120 individu lainnya disebutkan sebagai generasi pertama (berasal dari indukan yang ditangkap dari alam).

Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia mengizinkan kembali praktik penangkapan dan ekspor monyet panjang hasil tangkapan liar. Keputusan ini dikeluarkan di tengah muncul kekhawatiran global yang meluas pada ketidakmanusiawian yang ada pada penangkapan monyet liar dan meningkatnya kesadaran akan kerentanan status konservasi spesies ini.

Ratusan monyet liar ditangkap, direnggut dari habitat aslinya, keluarga dan kelompok sosialnya. Sejak dimulainya kembali perangkap liar ini, the International Union for the Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species menaikkan status konservasi monyet ekor panjang menjadi Terancam Punah (endangered) dengan tren penurunan populasi.

Pada tahun 2022, Action for Primates merilis cuplikan video mengerikan tentang penangkapan monyet ekor panjang liar di Indonesia [2]. Rekaman tersebut memberikan bukti kuat tindakan kejam para pemburu dan penderitaan yang dialami monyet, termasuk metode penangkapan yang brutal dan kekerasan terhadap monyet, pemisahan paksa bayi yang masih menyusui dari ibu mereka, dan pemukulan serta pembunuhan individu yang tidak diinginkan.

Perlakuan brutal dan tidak manusiawi seperti itu jelas merupakan pelanggaran terhadap pedoman kesejahteraan hewan internasional.

Sarah Kite, co-founder, Action for Primates, menyatakan: “Action for Primates menyerukan kepada pemerintah AS untuk meninggalkan kekejaman ekstrim ini dengan melarang semua impor monyet dari Indonesia. Kami juga mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan penangkapan dan ekspor monyet liar untuk digunakan di laboratorium dan memberlakukan undang-undang yang memberikan perlindungan bagi populasi monyet ekor panjang asli Indonesia.”

Nedim C Buyukmihci, V.M.D., University of California, menyatakan: “Menangkap primata non-manusia dari alam liar tidak diragukan lagi berhubungan dengan penderitaan yang substansial. Penanganan dan perlakuan terhadap monyet itu brutal dan tidak manusiawi, dan jelas melanggar pedoman kesejahteraan hewan internasional. Tidak ada yang namanya ‘perangkap manusiawi (humane trapping)’; perangkap monyet liar harus diakhiri.”

Monyet ekor panjang adalah hewan asli Indonesia, bagian dari ekosistem yang kaya dan beragam. Spesies ini berkontribusi terhadap keanekaragaman hayati yang unik di Indonesia. Namun, spesies ini tidak dilindungi oleh undang-undang dan, selain penangkapan dan ekspor untuk penelitian global dan industri pengujian toksisitas, populasi liar monyet ekor panjang menghadapi banyak ancaman lain, termasuk perburuan untuk konsumsi manusia; ditangkap sebagai ‘hewan peliharaan’ atau untuk digunakan dalam kegiatan pariwisata dan ‘hiburan’, termasuk meningkatnya video penyiksaan bayi monyet yang direkam untuk disiarkan di media sosial; dan diburu dan dibunuh karena interaksi negatif dengan manusia.

Monyet ekor panjang adalah spesies primata non-manusia yang digunakan dalam uji toksisitas teregulasi, area dimana sebagian besar primata non-manusia digunakan.

Pengujian toksisitas (atau keracunan) dilakukan untuk menilai reaksi yang merugikan terhadap obat-obatan (atau bahan kimia), dang seringkali melibatkan penderitaan dan kematian yang substansial. (Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *