PADANG, RELASIPUBLIK – Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kota Padang periode 2019-2024 telah mengadakan rapat internal dan membahas penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) lima tahun ke depan, Selasa (3/9/2019).
Dalam rapat penyusunan Tatib ini, jelas Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen menjelaskan sudah sampai tahap fasilitasi dan hari ini (Selasa, red) untuk dievaluasi Biro Hukum Setdaprov Sumbar.
Arnedi mengatakan, dalam pembahasan tatib pihaknya mengumpulkan masukan yang diberikan kelompok-kelompok yang akan jadi cikal bakal fraksi. Masukan ini yang disampaikan kepada Biro Hukum.
“Alasannya kita mau membahas Tatib, lalu ada alasan pedoman yang membuat Kemendagri,” ujar politisi asal PKS itu.
“Nanti kita diskusi dengan Biro Hukum, ini bisa masuk atau tidak, kemudian dirangkum menjadi draft akhir Tatib,” sambungnya.
Wakil Ketua sementara DPRD Kota Padang mengatakan, dalam rapat yang dihadiri anggota dewan perwakilan dari masing-masing partai tersebut membahas tentang penyusunan rancangan peraturan tentang Tatib DPRD Kota Padang
“Pembahasan rancangan peraturan tentang tata tertib ini dilakukan untuk menerima berbagai masukan dan usulan dari para anggota dewan untuk kelancaran kinerja dan kerja selama lima tahun ke depan,” tuturnya.
Ia menambahkan, rapat ini bertujuan untuk menerima masukan, menambahkan dan menyempurnakan peraturan tata tertib yang sudah ada untuk mendiskusikan Tatib sebelum disahkan.
Kalau periode dulu, Panitia Khusus Tata Tertib bisa melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) namun sekarang dilarang karena ada edaran dari Mendagri karena pimpinan definitif belum terbentuk. **