TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Dipimpin oleh ketua H.Rony Mulyadi Dt Bungsu, DPRD Tanah Datar gelar rapat Paripurna penyampaian pengantar Nota keuangan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 di aula gedung DPRD Pagaruyung pada Sabtu (10/8).
Bupati Tanah Datar Eka Putra SE.MM menyampaikan dalam Rangka Perubahan APBD tahun anggaran 2024, pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD telah menyepakati perubahan terhadap KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sesuai nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten Tanah Datar dengan DPRD Tanah Datar yaitu:
A. Nota Kesepakatan Nomor 4/KB/BTD-2024 dan nomor 100,3,3/3/KSP/ DPRD-TD/2024, tanggal 6 Agustus 2024 tentang kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2024.
B. Nota Kesepakatan nomor 5/KB/BTD-2024 dan nomor 100,3.3/4/KSP/ DPRD-TD/2024, tanggal 6 Agustus 2024 tentang prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun 2024.
Perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini disepakati dengan berpedoman kepada peraturan Bupati nomor 29 tahun 2024 tentang perubahan RKP Daerah tahun 2024 dengan tetap mengacu pada Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun 2024 yang memuat kondisi ekonomi Makro daerah; Asumsi penyusunan perubahan APBD: kebijakan perubahan Pendapatan daerah,kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Dengan mempedomani Kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024,rencana perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dilakukan dengan meliputi hal- hal sebagai berikut :
I. Perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi KUA
Pada perubahan KUA dan perubahan PPAS PETahun Anggaran 2024, terdapat beberapa penyesuaian atas Asumsi dasar terkait kondisi perekonomian Makro kabupaten Tanah Datar yang menjadi sasaran pokok pembangunan tahhn 2024. Hal ini untuk menyikapi terjadinya perkembangan pada lingkungan strategis ditingkat Nasional, tingkat provinsi dan daerah, antara lain :
A.Pertumbuhan ekonomi kabupaten Tanah Datar tahun 2024 yang semula ditargetkan 4.4 persen diperkirakan dapat tumbuh lebih baik sebesar 4.44- 4.62 persen
B. Tingkat pengangguran terbuka yang semula ditargetkan sebesar 4.45 persen diperkirakan 5.35-5.12 persen.
C. Tingkat kemiskinan pada tahun 2024 ditargetkan 4.06 persen diperkirakan menjadi 4.16-4.06 persen
D. Indeks Gini Rasio tahun 2024 ditargetkan sebesar 0.250 pernah diperkirakan menjadi 0.260-0.258 persen.
E. Indeks pembangunan manusia tahun 2024 ditargetkan 74.49 persen diperkirakan menjadi 75.57-76.27 persen.
II. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Dengan mempedomani perubahan RKPD tahun 2024 dan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS anggaran 2024,perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2024 ini dilakukan untuk mengakomodir beberapa prioritas kebijakan daerah, antara lain:
1. Penyesuaian target kinerja indikator pembangunan daerah tahun 2024
2. Pergerakan, penghapusan, penambahan anggaran dan kegiatan, perubahan lokasi pelaksanaan kegiatan, target kinerja kegiatan,serta manfaat atau hasil pelaksanaan kegiatan
3. Penyesuaian pendapatan baik dari dana transfer maupun PAD dan pemanfaatan Silpa
4. Mengakomodir serta melakukan penyesuaian sasaran dan prioritas pembangunan tahun 2024 sesuai dengan visi dan misi yang tercantum dalam RPJMD
5. Memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai tahun sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan namun belum dilakukan pembayaran.
Pada hari yang sama juga diadakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan serta jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi. (d13)